Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai Jalani Sidang di PN, Tahanan Narkoba Kabur

Kompas.com - 03/10/2013, 20:32 WIB
Kontributor Makassar, Hendra Cipto

Penulis


MAKASSAR, KOMPAS.com - Seorang tahanan narkoba, Khaeroni alias Baron bin Syamsuddin Rowa (35), kabur saat hendak dimasukkan ke rumah tahanan (Rutan) Klas 1 Makassar.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Makassar, Irwan Datuiding menjelaskan, Kamis (3/10/2013), mengungkapkan, saat kabur Khaeroni baru menjalani sidang di Pengadilan Negeri Makassar bersama 59 tahanan lainnya, Rabu (2/10/2013). Mereka dibawa kembali oleh petugas Kejari Makassar dengan kawalan sejumlah polisi.

"Setiap gelombang, lima orang tahanan dikawal dari mobil yang terparkir depan pintu masuk ke dalam Rutan. Pas gelombangnya Syamsuddin urutan ke 52 , dia minta izin ke petugas untuk mengambil barang ke petugas. Nah disitulah dia kembali ke mobil dan langsung lari. Saat berada di luar halaman Rutan, langsung ada yang memboncengnya naik motor," jelas Irwan.

Petugas bersenjata laras panjang yang melakukan pengejaran, lanjut Irwan, sempat melepaskan tembakan peringatan ke udara. Namun, Syamsuddin bersama temannya tetap saja melaju motornya.

"Banyak orang di sekitar lokasi, sehingga petugas tidak berani mengarahkan tembakannya. Seharusnya lokasi disterilkan dari pengunjung terlebih dahulu sebelum memindahkan tahanan di mobil ke dalam Rutan. Hal itu sudah kita lakukan dari dulu di Kejaksaan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," tandasnya.

Irwan menambahkan, sesaat setelah kaburnya Syamsuddin, pihaknya langsung menghubungi Direktorat Narkoba Polda Sulselbar. Hingga kini, petugas gabungan masih memburu Syamsuddin.

"Ada teman Syamsuddin kita amankan untuk mengendus keberadaannya. A diduga membantu pelarian Syamsuddin. A merupakan mantan napi satu sel Syamsuddin yang beberapa hari lalu sudah bebas. A bertemu dengan Syamsuddin di PN Makassar. Nah di situ kemudian Syamsuddin menyerahkan ATM ke rekannya A agar dibantu mencairkan uangnya senilai Rp 9,5 Juta untuk pelariannya," ungkapnya.

Syamsuddin merupakan tahanan kasus narkoba 94 gram sabu-sabu yang ditangkap oleh Direktorat Narkoba Polda Sulselbar beberapa waktu lalu. Saat ini, Syamsuddin tengah menjalani persidangan di PN Makassar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com