"Bagi minimarket yang sekarang sudah buka dan beroperasi tapi tidak mengantongi izin diminta untuk ditutup," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tasikmalaya, Imam Gozali saat membahas keberadaan minimarket yang melanggar aturan bersama instansi terkait dan pengusaha minimarket, Kamis (3/10/2013).
Ia menyebutkan, di Kabupaten Tasikmalaya terdapat 45 minimarket yang berjaringan seperti Indomart, Alfamart dan Yomart serta Mandiri dengan konsep modern milik perseorangan.
Namun dari 45 minimarket yang beroperasi itu, kata dia, sebanyak 15 unit tidak mengantongi izin. Minimarket ilegal itu tersebar di Kecamatan Singaparna, Padakembang, Salawu, Cipatujah, Salopa, Sukarame, Manonjaya, Rajapolah dan Jamanis.
"Yang tidak mengantongi izin telah beroperasi dari tahun 2012-2013, sedangkan dari tahun 2005-2011 telah mengantongi perizinan lengkap," katanya.
Ia menuturkan, perusahaan atau perseorangan yang akan mendirikan minimarket harus menempuh izin Kajian Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Gangguan, keterangan tempat, analisis dampak lingkungan (Amdal).
Izin lainnya, lanjut Imam, adalah izin lalu lintas, izin Persetujuan Lingkungan dari Masyarakat sekitar hingga izin dari pedagang kecil.
"Untuk yang 15 minimarket ini tidak ditempuh seluruh perizinannya. Izinnya hanya pemberitahuan saja ke pemerintah desa dan kecamatan setempat," katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Perdagangan, Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan, Kabupaten Tasikmalaya, Nia Juniarti, mengatakan 15 minimarket diberi waktu tujuh hari untuk menutup tokonya.
Ia menjelaskan, minimarket tersebut dapat kembali beroperasi setelah menempuh perizinan dan keluarnya Peraturan Daerah (Perda) toko modern yang sedang dibahas oleh DPRD Tasikmalaya.
"Kalau satu minggu ke depan masih ada yang beroperasi, maka kita serahkan ke Satpol PP untuk ditindak. Kami berharap semua menaati aturan selagi penggodokan Perda toko modern," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.