Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks TKW Tertangkap Bawa Sabu Seharga Rp 3,8 Miliar

Kompas.com - 03/10/2013, 16:42 WIB
Kontributor Balikpapan, Dani Julius

Penulis


BALIKPAPAN, KOMPAS.com
 — Seorang wanita mantan TKW Makau-Hongkong berinisial E (36) tak bisa melewati pintu keluar kedatangan asal luar negeri di pintu masuk bandara Sepinggan, Balikpapan, Kalimantan Timur, Selasa (1/10/2013). Custom Narcotic Team (CNT) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B di bandara menahan E lantaran diduga kuat wanita ini masuk Indonesia sambil menyelundupkan narkotika.

Dalam pemeriksaan singkat dan cepat, CNT mendapati paket besar narkotika golongan I jenis methampetamine seberat 1.534 gram atau sekitar 1,5 kilogram dalam tas koper bagasi milik E.

"Modusnya benda ini dibungkus dalam aluminium foil dan direkatkan kuat di dinding dalam tas bagasi," kata Kepala KPPBC Tipe Madya, Djanurindro Wibowo, Kamis (3/10/2013).

Kantor KPPBC menggandeng Direktorat Narkotika Polda Kaltim untuk mengungkap tangkapan ini. Mereka kemudian menelusuri asal dan tujuan akhir sabu. Dari pengakuan E, aparat menduga bahwa sabu dibawanya dari China.

Mantan TKW Makau ini bertolak dari Jakarta ke Singapura pada 26 September 2013 lalu. E melanjutkan ke Guangzhou, China, dengan Tiger Airways. E kembali melanjutkan perjalanan ke Shenzen menggunakan bus travel pada 30 September 2013. Sehari kemudian, E pergi ke Xiamen dengan Shenzen Airlines.

Pada 2 Oktober 2013, E pulang ke Indonesia lewat Balikpapan dengan transit 14 jam terlebih dulu di Singapura. E dinilai beruntung karena tidak tertangkap di Singapura. Negeri yang dikenal bertangan besi pada kepemilikan narkotika ini hanya menjadi tempat transit sebelum bertolak ke Balikpapan. "Inilah kepintaran E. Semasa transit 14 jam itu, bagasinya masih dalam pesawat," kata Djanurindro.

Namun, setiba di Balikpapan, E tetap saja tertangkap. Methampetamine atau yang lebih dikenal sebagai sabu, tutur Danurindro, memiliki kualitas berbeda dari hasil pencegahan sebelumnya, yakni berbentuk kristal bening dan bukan bubuk. Nilainya mencapai Rp 3,8 miliar.

Atas penemuan ini, E kemudian digelandang ke polisi. Ia terancam Pasal 102 huruf e UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan UU Narkotika No 35 Tahun 2009 Pasal 114 Ayat 2 dengan ancaman pidana mati atau kurungan paling lama 20 tahun.

Dua tersangka lagi

Mendapat laporan penangkapan E, aparat kepolisian Direktorat Narkotika Polda Kaltim bergerak cepat. Direktur Narkotika AKBP Andy Arvyn mengatakan, polisi segera mendalami tujuan berikutnya dari sabu yang dibawa E. Dalam semalam, polisi berhasil menangkap dua orang lagi. Polisi belum bersedia mengungkapkan identitas dua tersangka berikutnya.

"Rupanya ada orang yang menunggu di Balikpapan. Ketika dikejar, semula berpindah-pindah tempat. Dan siang ini baru kami tangkap," tutur Andy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com