Merasa tidak senang, akhirnya Doni melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gading Cempaka. Di hadapan penyidik, Doni mengakui, sejak September 2013, ia berutang Rp 500.000 ke salah satu koperasi dengan perjanjian ia membayar sebesar Rp 20.000 per hari. Namun, karena tidak sanggup membayar per hari, akhirnya Doni dan koperasi bersepakat bahwa utang tersebut akan dibayar total tanggal 10 Oktober 2013.
"Saya heran janjikan tanggal 10 Oktober utang saya lunasi semua, tetapi tadi dia sudah datang ke rumah dan mengobrak-abrik isi rumah, serta mengancam istri saya sambil berkata kasar dan kotor," kata Doni Sagita, Selasa (2/10/2013).
Sementara itu istri Doni, Ni Ketut Sartika Dewi, kepada Kompas.com menceritakan, pada pukul 10.00 WIB, ia dan dua orang anaknya yang masih kecil didatangi petugas penagih utang dari koperasi. Kebetulan Doni yang merupakan suaminya sedang tidak berada di rumah.
Ni Ketut menyarankan agar penagih utang itu datang keesokan harinya. Namun, tanpa banyak bicara, penagih utang tersebut marah dan menendang pintu rumah. Bukan hanya itu, debt collector itu juga masuk ke rumah, lalu menghancurkan TV dan DVD serta mengobrak-abrik beberapa peralatan rumah lainnya.
"Saya hanya bisa berteriak dan menangis sambil memeluk anak saya yang masih berumur satu tahun ini. Saya tidak berani ngapa-ngapain karena ayah anak-anak sedang kerja," tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, polisi masih memintai keterangan korban dan segera memanggil pelaku untuk dimintai keterangan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.