Penasihat KPK, Suwarsono mengaku sudah membicarakan formulasi itu di internal KPK pada beberapa kali forum diskusi resmi. "Saat ini kami mulai mengomunikasikan konsep ini dengan pihak pemerintah dan partai politik," katanya seusai Semiloka Pencegahan Korupsi di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Rabu (2/10/2013).
Formulasi itu nantinya bersifat sistemik pada konsep penyelenggaraan pemilu dan pilkada, maupun kepada pasangan calon kontestan pemilu dan pilkada. "Jika konsepnya sudah rampung kami akan bahas bersama DPR dan akan direkomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum," tambahnya.
Prinsip umum pembahasan formulasi itu didasarkan pada asumsi jika tingkat aksi politik uang itu masih tinggi di tengah masyarakat, maka peluang terjadinya korupsi sangat terbuka sebagai upaya mengembalikan biaya politik saat pemilu atau pilkada.
Suwarsono tidak dapat memastikan kapan formulasi itu rampung dibahas menjadi sebuah produk hukum. "Yang jelas, saat ini kami tengah intensif membahas masalah ini dengan berbagai pandangan dari pihak lain, termasuk masyarakat," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.