Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demi Otopsi, Jasad Korban Pengeroyokan Digali dari Kubur

Kompas.com - 02/10/2013, 13:22 WIB
Kontributor Pare-Pare, Darwiaty Ambo Dalle

Penulis

SIDRAP, KOMPAS.com - Terungkap kasus penganiayaan yang dilakukan Umarrang (80) dan Odding (65), yang menyebabkan tewasnya Lamaming Bin Lamaja (55), warga Dusung Silottong, Desa Mojong, Kecamatan Watang Sidenreang, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, menjadi dasar dilakukannya otopsi terhadap jasad Lamaming.

Hal itu dilakukan tim Forensik Polda Sulselbar, atas permintaan pihak penyidik dari Polres Sidrap. Otopsi yang digelar di pekuburan Silottong, Rabu (2/10/2013) sekitar pukul 09.00 Wita pagi, ikut disaksikan keluarga korban dan warga.

Salah seorang penyidik yang juga Kanit Tipiter Satreskrim, Aiptu Mattunru mengemukakan, penganiayaan berujung maut tersebut diduga dilakukan sekelompok warga, terhadap korban.

"Namun baru dua tersangka yang berhasil kita amankan. Lainnya sementara dalam pengejaran," kata Mattunru.

Berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan dua tersangka, kata Mattunru, peristiwa yang terjadi, Sabtu (14/9/2013) lalu sekitar pukul 15.00 Wita tersebut, bermula saat para pelaku mencurigai korban telah melakukan pencurian ikan, pada areal pembibitan ikan milik salah satu pelaku.

"Korban dikeroyok menggunakan batang kayu dan sempat diseburkan di empang tempat kejadian perkara," kata Mattunru.

Korban, kata Mattunru sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Nene Mallomo Sidrap, sebelum akhirnya menghembuskan nafas terakhir. "Kita baru mengetahui, korban telah dikeroyok sebelum meninggal, setelah mendapat informasi dari pihak keluarga. Tidak adanya hasil visum dari dokter penyebab kematian korban, mengharuskan dilakukannya otopsi," kata Mattunru.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Tri Handoko menjelaskan, otopsi untuk. kelengkapan penyidikan untuk mengetahui secara pasti, penyebab kematian korban. Bersama dua tersangka, ikut diamankan beberapa balok kayu yang diduga digunakan menganiaya korban dan topi milik korban.

"Para tersangka nantinya akan kita kenakan pasal pasal 170 ayat 2. Beberapa pelaku sementara dalam pengejaran. Dan kita masih menunggu hasil otopsinya," tandas Tri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com