Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mangkir Kerja, Empat PNS di Tasik Dipecat

Kompas.com - 01/10/2013, 22:14 WIB
Kontributor Ciamis, Irwan Nugraha

Penulis

TASIKMALAYA, KOMPAS.com — Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya Abdul Kodir menyatakan, pihaknya telah resmi memecat empat pegawai negeri sipil  di lingkungan pemerintahan setempat karena terbukti mangkir kerja. Pengumuman pemecatan itu disampaikan dalam upacara Hari Kesaktian Pancasila. Tiga orang diberhentikan secara tidak hormat dan seorang lagi secara hormat.

"Di hari Pancasila ini, kami resmi memecat empat  PNS (pegawai negeri sipil) yang indisipliner karena mangkir kerja. Tiga tak hormat, jadi tak dapat pensiun, sedangkan seorang lagi secara hormat dan masih mendapatkan pensiunan," ujar Kodir kepada sejumlah wartawan, Selasa (1/10/2013).

Kodir menegaskan, pihaknya tak akan segan-segan memberikan hukuman tegas kepada bawahannya yang tak melaksanakan kewajibannya sebagai PNS, bahkan sampai pada pemberhentian status sebagai PNS.

"Kata siapa PNS sulit dipecat. Kalau melanggar, ya kami beri sanksi paling berat," kata dia.

Menurut Kodir, pemecatan empat PNS ini tidak termasuk dua  guru PNS perempuan yang bolos kerja selama bertahun-tahun di SDN Tambak Baya, Sukaraja, Kabupaten Tasikmalaya. Sebab, kedua PNS itu masih menunggu agenda persidangan disiplin.

"Kalau yang dua guru bolos kemarin belum termasuk empat orang yang dipecat ini. Dua guru itu masih proses menunggu persidangan," kata Kodir.

Namun, saat diminta nama-nama dan instansi keempat PNS yang dipecat ini, Kodir menolak untuk memberikannya karena permintaan mereka. "Yang jelas, ada dari tenaga fungsional dan struktural," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com