"Anak-anak biasa kalau ada pemeriksaan suka iseng dengan menampar," kata Ajun Komisaris Nur Amin, Selasa (1/10/2013).
Kendati demikian, Ajun Komisaris Nur Amin menyatakan bahwa pelaku pemukulan akan tetap diproses sesuai dengan aturan di internal kepolisian.
"Anggota kami nanti akan diberikan sanksi. Sanksi itu bisa berupa teguran secara lisan, tertulis, atau bahkan bisa penurunan pangkat sesuai hasil pemeriksaan Unit Propam."
Pemukulan terjadi karena Rudi dituduh telah melakukan penipuan dalam transaksi mobil dengan Suparto, warga Jalan Sersan Mesrul, Kelurahan Gladak Anyar, Minggu kemarin. Rudi merupakan korban salah tangkap yang dilakukan anggota Satuan Reskrim Polres Pamekasan.
Rudi digiring ke Polres Pamekasan pada Minggu kemarin karena laporan Suparto. Saat digiring ke kantor polisi, Rudi mengelak tuduhan penipuan karena dia hanya buruh tani garam dengan penghasilan Rp 20.000 per hari. Setibanya di Polres, Rudi diinterogasi dan mengelak semua tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Karena mengelak, Rudi kemudian dipukuli sampai tiga kali di bagian rahang kanan. Akibatnya, rahang kanan Rudi bengkak sehingga sulit untuk mencerna makanan selama tiga hari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.