Razia parkir sembarangan itu dilakukan oleh belasan petugas gabungan di sejumlah ruas jalan, di antaranya di Jalan Dr Moestopo dan Jalan Darmawangsa. Hingga tengah hari setidaknya 16 ban mobil yang sudah digembosi.
"Penggembosan ban mobil dengan mencabut pentil ban, lebih efektif daripada sekadar tilang, karena memberikan efek jera pada pelanggar parkir. Kita harapkan dengan langkah ini para pengendara yang sering parkir sembarangan, jera," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya, Eddi.
Pihaknya mengaku memang kerap dipusingkan dengan mobil yang parkir sembarangan, meskipun sudah ditilang ataupun terpaksa diderek. ''Tapi warga tetap mengulangi lagi, sehingga cabut pentil ban ini kami rasa lebih efektif,'' tambahnya.
Meskipun kerap mendapatkan protes keras dari para juru parkir, langkah ini akan terus dilakukan, karena sudah sesuai dengan dasar hukum penertiban parkir liar di Surabaya yang ada dalam Perda 22 Tahun 2010 tentang Penggunaan Jalan, dan Perda tentang Parkir Kota Surabaya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.