Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Mana Lokasi Pembangunan Bandara di Bali Utara?

Kompas.com - 30/09/2013, 23:11 WIB

SINGARAJA, KOMPAS.com — Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan DPRD Kabupaten Buleleng mendesak pemerintah segera menetapkan lokasi pembangunan bandar udara di wilayah Bali utara itu.

"Ada dua wilayah yang telah disurvei melalui studi kelayakan. Kami mohon pemerintah segera menetapkan lokasinya," kata Gede Odi Busana selaku juru bicara F-PDI-P pada sidang paripurna DPRD Kabupaten Buleleng di Singaraja, Senin (30/9/2013).

Menurut dia, pembangunan bandara internasional di wilayah Bali itu sangat penting. Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Bali Direktorat Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan telah melakukan studi kelayakan di Desa Sumberkima, Kecamatan Gerokgak, dan Desa Kubutambahan, Kecamatan Kubutambahan.

"Kedua lokasi itu menjadi wilayah strategis pengembangan perekonomian," katanya menanggapi Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Buleleng 2012-2032.

Pada sidang paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Buleleng Gede Dharma Wijaya dan dihadiri Bupati Putu Agus Suradnyana, F-PDI-P juga meminta pemerintah agar menetapkan Desa Patas sebagai wilayah kawasan aneka industri.

"Begitu pula Desa Kayuputih Melaka yang sudah berkembang sebagai kawasan wisata agar dipertimbangkan untuk dapat dimasukkan sebagai kawasan wisata karena belum masuk dalam rencana kawasan wisata Kalibukbuk dan Pantai Lovina," ujarnya.

Odi Busana juga menilai, Raperda RTRW Kabupaten Buleleng bersifat umum dan realistis sehingga perlu ditindaklanjuti dengan penyusunan rencana tata ruang yang lebih rinci dan teknis, seperti Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), Rencana Teknis Bangunan dan Lingkungan (RTBL) dalam kawasan dan zonasi, serta perencanaan teknis kegiatan pembangunan yang mengacu pada ketentuan yang berlaku.

Sikap F-PDI-P itu juga mendapat dukungan dari Fraksi Partai Golongan Karya, Fraksi Partai Demokrat, dan Fraksi Peduli Bangsa.

Pandangan umum bersama dari ketiga fraksi itu juga menyatakan  agar pemerintah melaksanakan penertiban atas berbagai pelanggaran terhadap Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 terkait pemasangan baliho, spanduk, dan stiker partai politik serta calon-calon legislatifnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com