Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM Nilai Qanun Wali Nanggroe Diskriminatif

Kompas.com - 28/09/2013, 10:05 WIB

BANDA ACEH, KOMPAS Komisi Hak Asasi Manusia menilai dua qanun atau peraturan daerah di Aceh, yaitu Qanun Wali Nanggroe dan Qanun Bendera dan Lambang Aceh, diskriminatif. Sejumlah pasal di dua qanun itu tidak adil bagi suku di luar suku Aceh yang berada di Aceh.

Temuan Komnas HAM itu berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah pihak terkait dua qanun itu. Hal itu disampaikan ke media di Banda Aceh, Kamis (26/9/2013).

Pemeriksaan tersebut menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang keberatan dengan dua qanun itu. Mereka antara lain di Kabupaten Bener Meriah, Aceh Tengah, Gayo Lues, Aceh Tenggara, Singkil, dan Aceh Selatan.

Anggota Komnas HAM, Otto Nur Abdullah, yang juga Ketua Tim Pengawasan Qanun Wali Nanggroe dan Qanun Bendera dan Lambang Aceh dari Komnas HAM, mengatakan, tim dibentuk atas rekomendasi Tim Pemantau Komnas HAM yang telah memantau pada 20-24 Mei 2013.

Wakil Ketua Pengawasan dari Komnas HAM Sepriady Utama mengatakan, alasan keberatan masyarakat adalah pertama, Lembaga Wali Nanggroe Aceh dan bendera yang diusulkan tak dikenal dalam budaya di kabupaten-kabupaten tersebut. Kedua, dua qanun itu diterbitkan dengan proses yang minim partisipasi masyarakat.

Ketiga, Qanun Wali Nanggroe menutup kesempatan masyarakat di kabupaten-kabupaten tersebut menjadi Wali Nanggroe Aceh. Keempat, penggunaan bendera Aceh berdasarkan bendera dari satu kelompok tertentu dapat menimbulkan trauma konflik yang terjadi pada masa lalu. Kelima, ada anggapan bahwa masyarakat Aceh yang berada dan bertempat tinggal di wilayah kabupaten-kabupaten tersebut tidak termasuk rakyat Aceh.

Komnas HAM meminta tim menegosiasi pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh menyerap aspirasi seluruh pemerintah kabupaten/kota di Aceh. (HAN)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com