Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bayi Hasil Hubungan Gelap Tewas Diinjak Ibunya Sendiri

Kompas.com - 27/09/2013, 18:24 WIB
Kontributor Pamekasan, Taufiqurrahman

Penulis


BANGKALAN, KOMPAS.com
 — Mis (41), warga Desa Gunelap, Kecamatan Sepuluh, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, tega menghabisi anak kandungnya yang baru berusia 7 jam. Bayi itu merupakan hasil hubungan gelap dengan lelaki berinisial SH, tetangga Mis. Suami Mis, SM, sudah dua tahun bekerja sebagai tenaga kerja Indonesia (TKI) di Malaysia.

Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat Polres Bangkalan Inspektur Satu Imron Rosyadi, Jumat (27/9/2013), mengatakan, pelaku saat dimintai keterangan mengaku bahwa bayi malang tersebut tewas karena dia menginjaknya di rumah. Perbuatan itu dilakukan karena takut suami mengetahui bayi itu. Kejadian tersebut terungkap karena adanya laporan dari kakak kandung pelaku, Fah (45).

"Fah melapor ke polisi bahwa adik kandungnya membunuh bayinya dengan cara diinjak pada hari Rabu kemarin," kata Imron.

Fah tidak tahu kalau adik kandungnya hamil dan melahirkan. Bahkan informasinya, proses persalinan terhadap bayi malang itu tanpa bantuan siapa pun dan hanya dilakukan sendirian di rumahnya. Waktu itu, Fah bersama istrinya mendatangi rumah adiknya hendak bersilaturahim. Tanpa menaruh curiga, Fah duduk-duduk di emper rumah bersama istrinya.

Pelaku yang menemui kakak kandungnya tiba-tiba masuk ke kamar. Beberapa saat kemudian, terdengar suara bayi menangis keras. Karena terkejut dengan suara bayi itu, Fah bersama istrinya kemudian masuk ke kamar pelaku. Pelaku diketahui berada di balik meja dan menginjak seorang bayi. Karena perbuatannya diketahui Fah, pelaku kemudian melarikan diri.

Istri Fah kemudian menyelamatkan bayi itu. Namun beberapa saat setelah kejadian tersebut, bayi malang itu meninggal. Pelaku ditangkap oleh warga tidak jauh dari rumahnya dan diserahkan ke polisi. Sementara itu, jasad bayinya langsung dikuburkan.

Atas perbuatan itu, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Mapolres Bangkalan. Tersangka terancam hukuman penjara minimal 15 tahun dan maksimal seumur hidup berdasarkan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Polisi saat ini berusaha mengorek keterangan dari pasangan selingkuh tersangka.

"Kami sudah layangkan surat panggilan terhadap SH, yang statusnya sebagai selingkuhan tersangka, untuk dimintai keterangan. Namun, yang bersangkutan masih belum hadir. Selanjutnya akan kami kirim surat yang kedua, sebelum polisi melakukan jemput paksa," tandas Imron.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com