Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Pasuruan Ciduk Pasutri dan 4 Kakek Pengedar Sabu

Kompas.com - 26/09/2013, 21:30 WIB
Kontributor Pasuruan, Moh. Anas

Penulis


PASURUAN, KOMPAS.com - Peradaran narkoba di Kota Pasuruan masih cukup tinggi. Kepolisian Pasuruan Kota mengangkap 6 tersangka pengedar sabu-sabu yang diduga kuat jaringan lama yang kerap meresahkan warga, Kamis (26/09/2013). Dua tersangka tecatat sebagai pasangan suami-istri.

Dari data yang diberikan Satuan Narkotika dan Obat Terlarang (Satnarkoba) Polresta Pasuruan menyebutkan, kedua dua tersangka suami istri itu ialah Salum (39) dan istrinya, Eka Sandra Dewi (25), keduanya warga Kelurahan Bugul Lor, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan.

"Keduanya adalah suami istri yang sudah lama diintai," ungkap AKBP Asep Akbar Hikmana, Kapolres Pasuruan Kota.

Sedangkan empat tersangka lainnya, yakni Saiful huda (87), Doni suheri (76), Su'ud (65) asal Kecamatan Kraton Kabupaten Pasuruan. Dan, M Tahmid (76) asal Kelurahan Bugul Kidul, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.

"Penangkapan enam tersangka tersebut berdasarkan pengembangan dari kasus yang sudah kita ungkap sebelumnya," tambahnya.

Dari catatan pihaknya, Doni Suheri juga masih tercatat sebagai perangkat Desa Tambakrejo. "Ini satu jaringan. Mereka dijerat Pasal 114, 112, dan 132 Undang-undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009," jelasnya.

Untuk melengkapi berkas penyidikan, polisi juga mengamankan 7 gram sabu, 8 ponsel, helm, uang tunai Rp 700.000 dan seperangkat alat isap sabu. "Meski kita sudah menangkap enam tersangka, saat ini polisi juga terus melakukan pengembangan penyelidikan terhadap jaringan ini," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com