Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perwira Polisi Terlibat Narkoba Hanya Dihukum Rehabilitasi

Kompas.com - 25/09/2013, 22:45 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Ronny Franky Sompie menyatakan, anggota kepolisian yang diduga terlibat kasus narkoba, Kombes S, hanyalah seorang penyalah guna sabu sehingga perlu direhabilitasi.
   
"Penyalahgunaan narkoba bisa dibuktikan dengan hasil tes urine yang positif mengonsumsi sabu. Tapi, (saat ditangkap) tidak ditemukan narkoba. Jadi dia hanya penyalah guna narkoba. Hukumannya rehabilitasi," katanya di Jakarta, Rabu (25/9/2013).
    
Menurut Ronny, karena berdasarkan hasil tes urine yang bersangkutan positif mengonsumsi narkoba, maka ada kemungkinan Kombes S bisa direhabilitasi.

"Kalau dia memang perlu direhabilitasi, harus direhabilitasi. Pernah dilakukan di Polda Aceh, Polda Sumatera Selatan. Pasti dilaksanakan rehabilitasi," katanya.

Kombes S ditangkap di hotel bintang tiga di kawasan Telukbetung Utara, Bandar Lampung pada Selasa (17/9/2013) sekitar pukul 01.30 WIB.

Penggerebekan tersebut, menurut keterangan Polda Lampung, berawal dari masalah keluarga karena saat ditangkap, Kombes S sedang bersama dengan teman wanitanya. Dari hasil pemeriksaan, Kombes S terbukti positif mengonsumsi narkoba jenis sabu.

Akibatnya, ia dicopot dari jabatan lamanya sebagai Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Lampung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com