seusai sidang, Yulius Dama -- yang didakwa korupsi Rp 1,7 miliar-- mengaku puas dengan keterangan saksi yang dihadirkan JPU pada sidang kali ini.
"Saya bersyukur dengan semua saksi memberatkan yang dihadirkan JPU. Termasuk saksi yang hari ini dihadirkan JPU. Mereka justru memberikan kesaksian yang tidak memberatkan saya," kata Yulius kepada sejumlah wartawan.
Yulius Dama ditahan lantaran dituduh melakukan korupsi kredit perbankan sebesar Rp 1,7 miliar. Yulius yang saat itu menjadi Pimpinan Cabang BNI'46 Tolitoli dianggap telah menyalurkan kredit yang tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.