"Kami tidak mampu mencegah tindakan pembajakan perkebunan singkong kami karena mereka aparat yang dilengkapi dengan senjata," kata salah satu warga, Adrian (45).
Menurut Adrian, TNI AL mengklaim lahan di Desa Wayjajar, BTN 18 Prokimal, Lampung Utara, padahal sekira 40 hektar lahan tersebut telah ditempati warga sejak tahun 1918 silam.
"Kami memiliki bukti-bukti yang sah jika lahan itu milik warga, bukan milik TNI," ujarnya.
Namun, pada tahun 2004, separuh dari lahan tersebut digusur tanpa peringatan. Lalu, terjadi kembali penggusuran dengan melakukan perusakan sejak enam bulan terakhir.
"Hari ini, kami menyaksikan kembali perusakan perkebunan milik kami. Kami tidak berani melakukan perlawanan karena mereka anggota," kata Adrian.
"Warga sudah mengadukan persoalan ini kepada polres setempat, bahkan sudah mendatangi Komnas HAM untuk meminta perlindungan, tapi pengaduan kami tidak digubris," kata Adrian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.