Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menipu, Caleg Wanita dari Partai Golkar Masuk Bui

Kompas.com - 25/09/2013, 09:18 WIB

MADIUN, KOMPAS.com — Calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Golkar di Ponorogo, Menok Endrajati (48), terancam dicoret dari daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2014. Pasalnya, wanita warga Desa Bangsalan, Kecamatan Sambit, Kabupaten Ponorogo, itu kini mendekam dalam tahanan.

Menok masuk ke sel menyusul tuduhan dalam kasus penipuan dan penggelapan uang pasangan suami istri Suyitno (53) dan Nur Sriatun (47), warga Jalan Perniagaan, Nomor 45, RT 03, RW 03, Desa Pondok, Kecamatan Babadan. Keduanya, mengaku merugi sekitar Rp 25 juta.

Pasangan suami istri yang juga purnawirawan TNI AD tersebut menuding Menok Endrajati menipu dan menggelapkan uang tabungan milik Suyitno di rekening BRI Ponorogo.

Kasus ini bermula saat mantan Kepala Desa Bangsalan tersebut diminta Nur Sriatun (istri Suyitno) menyerahkan buku tabungan dan kartu ATM atas nama suaminya yang dibawa Menok beberapa bulan lalu.

Niat Nur Sriatun meminta kedua berkas tabungannya itu karena suaminya menderita stroke. Rencananya, tabungan dan ATM itu akan diambil untuk pengobatan dan perawatan Suyitno.

Namun, buku tabungan atas nama Suyitno yang berisikan uang pencairan ASABRI senilai Rp 29,18 juta itu tak kunjung diberikan. Bahkan, tersangka hanya terus menjanjikan akan memberikannya tanpa ada realisasi.

Kepala sub bagian Humas Polres Ponorogo Ajun Komisaris Bambang Untoro mengatakan, penahanan caleg Partai Golkar dari Dapil 2 tersebut sudah dilaksanakan sejak 20 September 2013 lalu. Pasalnya, kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan tersangka sudah cukup bukti.

"Saudari Menok Endrajati dilaporkan pasangan suami istri Suyitno dan Nur Sriatun karena diduga menipu keluarga tersebut," ungkap Bambang kemarin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com