Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Balikpapan Gagalkan Penyelundupan Ratusan Liter Miras

Kompas.com - 23/09/2013, 22:48 WIB
Kontributor Balikpapan, Dani Julius

Penulis

BALIKPAPAN, KOMPAS.com – Truk Hino berpelat nomor Kota Manado, Sulawesi Utara, mengangkut 750 liter minuman keras dicegah masuk ke Kalimantan Timur oleh aparat kepolisian Balikpapan, Senin (23/9/2013). Truk miras ini ditangkap polisi ketika melewati razia rutin di pos polisi poros Balikpapan–Samarinda Kilometer 23 Balikpapan, Senin dini hari.

Karena kedapatan membawa miras ilegal, polisi kemudian menhan angkutan beserta isinya sebagai barang bukti. Polisi menetapkan sang sopir, Deny RS Jacob, warga Desa Wangga Jahga IV, Kecamatan Motoling Timur, Minahasa, Sulut, sebagai tersangka.

“Proses ini biasanya panjang. Sopir ini sekaligus pemilik barang. Dia kami kenakan wajib lapor, tapi truk beserta isi disita sebagai barang bukti,” kata Kapolsek Balikpapan Utara, Kompol Suharno.

Deny sendiri mengaku dirinya lebih sering membawa sayur mayur dan buah antarpulau, dari Sulawesi menyeberang ke Kalimantan, termasuk masuk Kaltim lewat Balikpapan. Kedatangannya kali ini ke Kaltim adalah untuk mengirim tangki solar ukuran 2.000 liter ke Sangatta. Sembari mengirim tangki itu, Deny pun memberanikan diri mendagangkan miras Minahasa ke beberapa daerah yang dilaluinya. Kota Palu merupakan salah satu kota tujuan pasokan miras miliknya. “Sebenarnya baru taraf coba-coba. Ini kali pertama saya jual miras CT,” kata Deny.

Deny mengaku miras CT ini dibeli dari pengepul di Manado. Miras ini dibungkus dalam plastik bening berbagai ukuran besar dan sedang, kemudian dimasukkan dalam 15 karung nilon ukuran 50 kilogram per karung. Deny membeli miras seharga Rp 250.000 per karung dari pengepulnya di Manado.

Karung-karung itu diletakkan di sela-sela bak yang masih lowong. Ia berencana memperoleh untung besar tiap penjualan karung miras. “Rencananya saya jual di Palu. Ternyata tidak habis jadi terbawa hingga ke Balikpapan. Saya bisa menjual sedikitnya Rp 500.000 hingga Rp 750.000 per karung di Palu. Ternyata terbawa hingga ke sini (Kaltim). Yang seperti ini mudah dan bebas dibeli di Manado,” kata Deny.

Sesampainya di Balikpapan, Deny melintas di poros Balikpapan–Samarinda. Tak disangka, polisi tengah melakukan razia di Km 23. Saat diperiksa, Deny tidak bisa menunjukkan berkas perizinan pengiriman minuman keras.

Deny pun ditangkap, semua barang termasuk truk Hino miliknya disita. Polisi menetapkan Deny sebagai tersangka membawa miras tanpa izin. Ia dijerat Peraturan Daerah Kota Balikpapan No. 16 tahun 2000 tentang larangan, pengawasan, dan peredaran miras, pasal 3 ayat 1 junto pasal 17 ayat 1. “Ancamannya 6 bulan kurungan penjara,” kata Suharno.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com