Dalam penangkapan itu, diamankan pula teman dekat Dendy berinisial MY yang juga ikut mengonsumsi barang haram tersebut. Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan sabu seberat 0,5 gram yang dibagi dalam dua paket kecil. Satu poket ditemukan di dalam sebuah kotak warna biru yang disimpan di dalam laci kerja, lengkap dengan pipetnya.
Satu paket lainnya ditemukan di dalam kamar bagian depan, tepatnya di bawah ranjang milik Dendy. Di tempat itu pula ditemukan sebuah bong, lengkap dengan pipet. Lantas, di kamar bagian belakang juga ditemukan sisa sabu dan ada sisa air.
Petugas juga menyita sebuah lampu kecil modifikasi yang rupanya seperti obor, benda tersebut gunanya untuk membakar sabu yang terbuat dari botol obat amoxsan.
Dikatakan Kepala Polres Kukar AKBP Abdul Karim, kedua tersangka kini diamankan di Mapolres Kukar untuk kepentingan penyidikan. Karim mengaku kesulitan mengembangkan kasus ini, lantaran Dendy masih berada di bawah pengaruh barang haram tersebut.
“Selama dua hari terakhir ini Dendy tidak kooperatif dan baru mau dimintai keterangan pada Minggu sore kemarin dan didampingi kuasa hukumnya, Parlindungan Pasaribu SH. Kami terus mengejar pemasok sabu terhadap Aji Dendy, yang berinisial MD,” terangnya, Senin (23/9/2013).
Dendy juga tercancam dicopot keanggotaannya di DPRD Kukar lewat pergantian antarwaktu (PAW). “Kami minta maaf kalau baru merilis tangkapan pelaku narkoba yang melibatkan anggota DPRD Kukar berinisial AD. Karena masih perlu waktu untukpengembangan kasus ini. Karena saat dilakukaan pemeriksaan sesaat setelah penangkapan, tersangka masih di bawah pengaruh sabu,” tegas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.