Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Ada Korupsi Rp 8 Miliar dalam Pembelian Lahan UIN Malang

Kompas.com - 23/09/2013, 13:43 WIB
Kontributor Malang, Yatimul Ainun

Penulis

MALANG, KOMPAS.com - Perwakilan mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang, Jawa Timur mendatangi Kejaksaan Negeri Malang. Mereka menuntut agar kasus dugaan korupsi pembelian lahan kampus II UIN Maliki Malang segera dituntaskan.

Berangkat dari dugaan korupsi senilai Rp 8 miliar, para mahasiswa yang mengatasnamakan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Malang dan didampingi aktivis Malang Corruption Watch (MCW) dan LBH Surabaya Pos Malang, mendatangi kantor Kejaksaan, Senin (23/9/2013).

Kasus dugaan korupsi dalam pembebasan lahan kampus II UIN Maliki itu, berlokasi di Desa Junrejo Kota Batu. "Kedatangan kami untuk mengevaluasi kinerja Kejari yang tak kunjung menyelesaikan kasus dugaan korupsi di UIN itu," kata Koordinator Humas HMI UIN Malang, Alfian Hadi.

Padahal, kata Alfian, kasus tersebut sudah muncul sejak September 2012 lalu. Bahkan pihak Kejari telah menentukan calon tersangka yang berinisial MH dan MW. "Keduanya, terindikasi telah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara senilai Rp 800 juta," katanya.

Dari data yang dimilik mahasiswa, total dana pembelian lahan kampus II UIN seluas 100 hektare itu, sebesar Rp 20 miliar. Berdasarkan harga standar NJOP, harga tanah seharusnya Rp 75.000 per meter persegi.

"Tetapi hasil investigasi kami di lapangan warga hanya diberi Rp 65 ribu per meter persegi. Dari hasil audit BPK, jelas ada indikasi korupsi," tegasnya.

Selain itu, penentuan calon tersangka dalam kasus itu, kata Alfian, sudah satu tahun yang lalu. Tetapi hingga kini Kejari belum menentukan tersangkanya. "Statusnya hanya naik ke penyelidikan. Hal ini menunjukkan bahwa belum ada perkembangan dan cenderung stagnan," katanya.

Alfian menilai, bahwa Kejari inkonsisten dan tidak profesional dalam menyelesaikan kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan orang dalam kampus UIN Maliki Malang tersebut. "Kami mendesak secepatnya pihak Kejari menetapkan calon tersangka menjadi tersangka. Kejari juga harus mengusut tuntas otak struktural ataupun otak intelektual pengguna anggaran yang terlibat dalam korupsi itu," tegasnya.

Dengan pergantian Kajari Kota Malang yang baru, dari Wenni Gustiani ke Munasim, mahasiswa berharap Kajari yang baru bisa menyelesaikan kasus UIN tersebut. "Karena setiap ada pergantian Kajari, sering kali kasus tidak terselesaikan dengan baik," katanya.

Namun sayang, kedatangan mahasiswa tak ditemui oleh satupun petinggi Kejari Kota Malang. Kepala Kejaksaan Negeri Munasim, sedang berada di luar kota. Sementara Kasi Pidsus Kejari Kota Malang Tri Widodo, juga sedang ada rapat di PN Kota Malang. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com