Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kukar Segera Keluarkan Perda Larangan Merokok

Kompas.com - 21/09/2013, 16:25 WIB
Kontributor Samarinda, Yovanda Noni

Penulis


TENGGARONG, KOMPAS.com — Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara segera mengeluarkan peraturan daerah yang melarang warga merokok di sejumlah lokasi. Saat ini, Pemkab masih menggodok efektivitas perda tersebut.

"Rokok itu berbahaya bagi kesehatan. Saya selaku Bupati harus menyelamatkan masyarakat saya dari bahaya rokok. Maka dalam waktu dekat Perda larangan merokok akan segera diberlakukan," tegas Bupati Kukar Rita widyasari, Sabtu (21/9/2013).

Rita mengatakan, ketika perda tersebut berlaku, ada sejumlah zona di Kukar yang bebas asap rokok. Dirinya mengatakan akan melakukan sosialisasi terhadap aturan tersebut.

Larangan merokok, lanjutnya, bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup warga Kukar. Saat ini, banyak warga Kukar yang menjadi korban asap rokok perokok aktif.

"Saya yakin ini bisa kita terapkan asalkan mulai sekarang kita mulai melakukan sosialisasi dan imbauan-imbauan. Dan bila mereka langgar semua ada sangsinya berdasarkan perda yang akan kita buat," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com