Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi di Jayapura, di Mappi Justru Jadi Kepala Bappeda...

Kompas.com - 21/09/2013, 05:22 WIB
Kontributor Kompas TV, Alfian Kartono

Penulis

JAYAPURA, KOMPAS.com — Pengangkatan pejabat yang terbukti melakukan korupsi terjadi di Provinsi Papua, tepatnya di Kabupaten Mappi. Terpidana kasus korupsi di Jayapura justru diangkat menjadi Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah di Mappi (Bappeda Mappi).

Berdasarkan penelusuran Kompas.com, Buce D Bakorumbawa yang kini menjadi Kepala Bappeda Mappi itu tersangkut kasus korupsi ketika menjabat Sekretaris DPRD Kabupaten Jayapura. Di Pengadilan Negeri Jayapura, Buce divonis 3 tahun penjara karena dinyatakan terbukti menyelewengkan dana DPRD dan Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura sepanjang 2006.

Di pengadilan tersebut, Buce dinyatakan terbukti melakukan korupsi yang merugikan kekayaan negara lebih dari Rp 11 miliar. Dia melakukan korupsi itu bersama mantan Bendahara Pengeluaran DPRD Kabupaten Jayapura, Fathul Arifin Pasolo; dan mantan Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Jayapura, Ichsan Ansari Ibrahim.

Atas putusan PN Jayapura tersebut, Buce mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jayapura. Di pengadilan tingkat kedua ini, hukuman untuk Buce diperberat. Dia divonis dengan hukuman penjara selama 8 tahun, sesuai tuntutan jaksa penuntut umum perkara itu.

Buce yang sempat menjalani penahanan, meski kemudian dikenakan status tahanan kota, lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan banding tersebut. Namun, berdasarkan Keputusan MA No. 354 K/PID.SUS/2012, Buce kembali dinyatakan terbukti bersama-sama melakukan korupsi yang berlanjut.

Putusan kasasi MA menjatuhkan pidana penjara 8 tahun dan denda Rp 200 juta subsider kurungan 6 bulan penjara untuk Buce dalam kasus tersebut. Majelis hakim kasasi juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Buce, yakni membayar uang pengganti Rp 1.536.968.487 subsider penjara selama 2 tahun.

Namun, bukan penjara yang menyambut Buce, meski putusan hukumnya sudah berkekuatan hukum tetap dengan adanya putusan kasasi itu. Putusan kasasi tak juga dieksekusi. Pada 29 Desember 2012, Buce justru diangkat menjadi Asisten 1 Sekretariat Daerah Kabupaten Mappi oleh Bupati Mappi Stefanus Kaisma.

Pegawai karier lulusan Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) ini juga malah terus menanjak dan pada 17 Mei 2013 diangkat menjadi Kepala Bappeda Mappi. Sejumlah pihak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mappi kepada Kompas.com mengaku tak tahu-menahu soal status hukum Buce. Sementara itu, Kaisma belum dapat dikonfirmasi mengenai hal ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com