Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Tasik Kaget PNS Bolos 4 Tahun tetapi Masih Digaji

Kompas.com - 20/09/2013, 20:17 WIB
Kontributor Ciamis, Irwan Nugraha

Penulis


TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Bupati Tasikmalaya Uu Ruzhanul Ulum, mengaku kaget ada dua orang guru PNS yang bolos kerja selama bertahun-tahun, namun masih tetap digaji. Ia pun mengaku baru mengetahui ada kasus ini setelah ramai didiberitakan di media massa.

"Baru pertama kali saya mendengar ada guru PNS mangkir kerja selama bertahun-tahun, tapi gaji dari pemerintah terus mengalir. Ini tak wajar," terang Uu kepada sejumlah wartawan, Jumat (20/9/2013).

Sesuai undang-undang yang berlaku, PNS dibatasi dengan aturan yang sangat ketat. Yaitu, seorang PNS dalam jangka waktu tertentu tidak melaksanakan tugasnya tanpa alasan, maka akan mendapat sanksi terberat.

"Dalam kasus ini, saya meminta pihak Inspektorat untuk menindaklanjuti, dan segera melaksanakan tahapan-tahapan sesuai Peraturan Pemerntah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Jika memang layak untuk diberhentikan ya, silakan Inspektorat merekomendasikannya," tambah Uu.

Diberitakan sebelumnya, dua orang guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya terancam dipecat karena hampir 4 tahun tidak mengajar di SD, tetapi masih menerima gaji. Keduanya adalah Det, warga Kampung Singkup, Kecamatan Purbaratu, Kota Tasikmalaya, tercatat sejak Oktober 2012, mangkir dari tugasnya mengajar di SDN Tambakbaya, dan Tim, warga Dusun Nagrog, Kelurahan Cibeuti, Kecamatan Kawalu Kota Tasikmalaya, hampir empat tahun lalu tidak mengajar di sekolah yang sama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com