Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aniaya Siswa SMA, Oknum TNI Dipecat dan Divonis 32 Bulan

Kompas.com - 20/09/2013, 20:04 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis


MEDAN, KOMPAS.com - Terbukti secara sah menganiaya anak dan melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002, Praka Meirizal Zebua divonis 2 tahun 8 bulan penjara dan dipecat dari kesatuan, Jumat (20/9/2013). Putusan ini dibacakan ketua majelis hakim James di Pengadilan Militer 0102 Medan.

Sebelumnya, Oditur Militer Dhini Aryanti menuntut terdakwa 18 bulan penjara dan membayar uang restitusi kepada korban sebesar Rp 25 juta. Dalam vonis ini, uang restitusi tidak dibebankan kepada terdakwa karena hakim menganggap gaji terdakwa tidak cukup untuk membayar ganti rugi tersebut dengan pangkat Tamtama-nya. Mendengar putusan ini, terdakwa melalui penasehat hukumnya dan Oditur menyatakan pikir-pikir.

"Terdakwa, kamu tidak boleh lagi memakai narkoba dan main hakim sendiri karena korban kamu itu manusia, bukan binatang. Seharusnya kamu memberikan contoh yang baik sebagai TNI," nasihat hakim ketua.

Seusai sidang, korban penganiayaan berinisial EP mengatakan tidak puas dengan vonis tersebut. "Ini tidak adil. Nyawaku taruhannya," kata EP.

Hal yang sama juga diungkapkan ayah EP, Yetno Sagitwo. "Akibat perbuatan terdakwa, anak saya trauma berat. Dia masih muda, masa depannya masih panjang. Saya kecewa, kami banyak mengalami kerugian, putusan hakim tidak memenuhi rasa keadilan," katanya emosional.

Aliansi Masyarakat Sipil Anti Penyiksaan (Sikap) Sumatera Utara menyesalkan mengapa uang restitusi tidak masuk ke vonis tersebut.

"Kalau hakim berpendapat terdakwa tidak mampu membayar uang tersebut, maka pihak ketiga yang menanggungnya. Pihak ketiga ini adalah institusi tempat terdakwa bekerja atau negara. Kita juga akan melayangkan surat terkait hal ini," kata Koordinator Sikap Suhardi.

Sementara Riki Irawan SH dari Yayasan Pusaka Indonesia yang mendampingi korban mengatakan, putusan belum adil bagi korban, apalagi korban adalah anak-anak.

"Dakwaan hanya pasal tunggal, tidak ada pasal lain. Kita akan melaporkan ke KY dan Oditur Jenderal dan akan mendorong oditur untuk melakukan banding. Senin kita akan mengirim surat ke Oditur Jenderal," pungkasnya.

Untuk diketahui, terdakwa yang bertugas di Komando Daerah Militer I Bukit Barisan, Medan, menganiaya EP hingga nyaris tewas, karena menduga korban adalah informan polisi. Di lingkungan tempat tinggalnya, EP dikenal sebagai orang yang berhubungan dengan peredaran narkoba.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com