Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lima Pejabat PLN Sumut, Tersangka Korupsi Flame Tube

Kompas.com - 19/09/2013, 23:08 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis


MEDAN, KOMPAS.com
- Berkas kasus korupsi tahap kedua lima pejabat di PLN Pembangkit Sumatera Utara resmi dilimpahkan tim penyidik Tipikor Kejaksaan Agung ke penuntut umum Tipikor pada Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Medan. Kelima pejabat ini diduga melakukan korupsi pengadaan Flame Tube Gas Turbin (GT)-12 PT PLN (Persero) Pembangkitan Sumatera Bagian Utara (KITBSU) Sektor Belawan Tahun Anggaran 2007 senilai Rp 23,9 miliar.

Penyerahan kelima tersangka dan barang bukti diterima Kajari Medan, Muhammad Yusuf di damping Kasi Pidsus, Jufri Nasution, Kamis (19/09/2013). Kelima pejabat PLN itu adalah General Manager PT PLN KITSBU Albert Pangaribuan, Manager Perencana Edward Silitonga, Manager Bidang Produksi Fahmi Rizal Lubis, Ketua Panitia Pengadaan Robert Manyuzar, dan Ketua Panitia Pemeriksa Mutu Barang Ferdinan Ritonga.

"Kelima tersangka sudah ditahan sejak 29 Mei lalu. Mereka akan menjadi tahanan Rutan Tanjung Gusta Medan," kata Muhammad Yusuf.

Menurutnya, kelima tersangka terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan GT12 di Belawan pada 2007. Dugaan korupsinya terletak pada ketidaksesuaian spesifikasi kontrak dalam pengadaan peralatan GT12 yang dikerjakan CV Sri Makmur, sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 23,94 miliar.

Para tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 3, Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. "Satu tersangka dikenakan pasal tambahan, yakni Pasal 9," kata Yusuf.

Dia menyatakan, kemungkinan akan ada tersangka baru karena Direktur CV Sri Makmur, Yuni berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sementara Kasipidsus menyatakan, temuan berawal di Tahun Anggaran (TA) 2007. Saat itu, PT PLN KITBSU melakukan pengadaan barang berupa flame tube DG 10530 merk Siemens, yakni dua set Gas Turbine (GT) senilai Rp 23,98 miliar. Dengan perincian, harga material Rp 21,8 miliar, plus PPn Rp 2,18 miliar.

Edward Silitonga selaku Manager Perencana membuat perencanaan pengadaan flame tube DG 10530 dan meneruskannya kepada Fahmi Rizal Lubis selaku Manager Bidang Produksi menyusun detail perencanaan tersebut. Setelah perencanaan disusun, ditunjuk panitia pengadaan barang/jasa yang diketuai Robert Manyuzar. Surat pengangkatan panitia barang/jasa di tandatangani Albert Pangaribuan selaku GM PLN KITSBU pada 2 Januari 2007.

Lalu, Rizal Manyuzar membuat Harga Perkiraan Sendiri (HPS) berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang dibuat dan ditandatangani Edward Silitonga. Dari hasil pelelangan, ditunjuk sebagai pemenang CV Sri Makmur. Albert Pangaribuan dan Yuni lalu menandatangani kontrak pada 7 Juni 2007 untuk melakukan pengadaan barang berupa flame tube DG 10530 merk Siemens sebanyak dua set seharga Rp 23,98 miliar. Ternyata terdapat perbedaan spesifikasi dengan flame tube existing di PLTGU Belawan.

Secara terpisah, Zunaidi Matondang selaku kuasa hukum Albert Pangaribuan dan Ferdinan Ritonga mengatakan, pihaknya belum bisa memberikan komentar sebelum melihat langsung dakwaan jaksa penuntut umum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com