Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Minta Fasilitas dari Parpol, 4 Komisioner KPU Musi Rawas Dipecat

Kompas.com - 19/09/2013, 19:37 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Rawas Ngimadudin, dan tiga orang anggotanya, yaitu Novrinsyah, Suherdi Aris, Kenny.

Keempatnya dicopot dari jabatannya karena terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu dengan mengesahkan kepengurusan Partai Golkar yang tidak sah menurut hukum dan meminta beberapa fasilitas perjalanan dan akomodasi dari pengurus partai.

"DKPP memutuskan menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas atas nama Ngimadudin, Novrinsyah, Suherdi Aris, Kenny," kata Anggota DKPP Saut H Sirait, dalam sidang pembacaan putusan, Kamis (19/9/2013) di DKPP, Jakarta.

Saut menjelaskan, empat orang komisioner KPU daerah tersebut terbukti meminta sejumlah fasilitas kepada pengurus parpol secara berulang kali yang totalnya mencapai Rp 100 juta. Alasannya, kata dia, untuk melakukan verifikasi kepada DPP Partai Golkar dan KPU di Jakarta.

"Seandainya benar, para teradu melakukan klarifikasi dan verifikasi ke Jakarta, sebagai komisioner Musi Rawas telah memperoleh anggaran SPJ sendiri dari APBN/APBD, sehingga untuk melaksanakan kewajiban dan wewenangnya tersebut tidak memerlukan lagi fasilitas berupa bantuan dana dari pihak lain," tegas mantan anggota KPU itu.

Selain itu, ujarnya, empat komisioner KPU Musi Rawas tersebut telah menerima, mengakui, dan mengesahkan kepengurusan Parpol yang tidak sah menurut hukum. Akibatnya, kata dia, teradu justru menganulir pencalonan 45 orang bakal calon anggota legislatif (bacaleg) Partai Golkar yang diusung pengurus Partai Golkar yang sah.

Atas putusannya tersebut, DKPP memerintahkan KPU Sumatera Selatan untuk menjalani tugas dan wewenang KPU Musi Rawas. KPU Sumatera Selatan juga ditugaskan mengembalikan pencalonan 45 caleg yang telah dianulis sebelumnya.

Perkara itu dilaporkan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Golkar Musi Rawas Lili Martiani dan Sekretaris DPD Golkar Musi Rawas Ahmad Bakri versi musyawarah daerah (musda). Pengaduan terkait daftar calon legislatif sementara (DCS) Golkar yang dianulir oleh KPU Musi Rawas karena kepemimpinan Lili-Ahmad dianggap tidak sah.

“Ada dualisme kepemimpinan di DPD Golkar Musi Rawas. Pengadu adalah pimpinan sah sesuai musyawarah daerah partai. Kami lebih dahulu mengirim DCS ke KPU dan kami disahkan. Akan tetapi, tanpa melalui mekanisme yang diatur oleh AD/ART partai, DPD Sumsel mengangkat pengurus baru di bawah pimpinan Eliyanto. Pengurus baru ini juga mendaftarkan DCS dan diterima oleh Teradu. Pada akhirnya Teradu justru mengesahkan DCS versi lain tadi,” kata kuasa hukum Lili-Ahmad Ramdlon Naning.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com