Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Barat Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan, T diringkus saat akan menjual bayi yang baru keluar dari rahim seorang ibu di tempat praktik sekaligus tempat tinggalnya di Desa Cipadung, Kecamatan Cibiru, Bandung, Jawa Barat, Jumat (13/9/2013) pekan lalu.
"Kami (polisi) berpura-pura menjadi pembeli bayi, kita janjian di tempat praktiknya sekaligus tempat tinggalnya. Saat itu kami tangkap bidan T," kata Martinus saat dihubungi Kompas.com, Kamis, (19/9/2013).
Kepada polisi, T mengaku sudah lebih dari lima belas tahun menjalani profesi sebagai bidan. Namun, T mengaku sudah melakukan praktik jahat ini sejak tiga tahun lalu, yakni 2011.
"Selama tiga bulan terakhir ini, T berhasil menjual 7 bayi. Bayi dijual kisaran harga Rp 3 sampai 7 juta per bayi," ujar Martinus.
Selain itu, lima bulan lalu sebelum T ditangkap, polisi menerima laporan bahwa ada praktik aborsi oleh T. "Penyidik masih menyelidiki dan mendalami adanya dugaan praktik aborsi itu," pungkasnya.
Saat ini, bidan T yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten Bandung menjalani pemeriksaan penyidik Polda Jabar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.