Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gula Rafinasi Kuasai Pasar, Petani Tebu Malang Resah

Kompas.com - 19/09/2013, 15:20 WIB
Kontributor Malang, Yatimul Ainun

Penulis

MALANG, KOMPAS.com - Maraknya gula rafinasi di pasaran, membuat petani tebu di Malang, Jawa Timur, resah. Karenanya petani mendesak Menteri Perdagangan RI segera melakukan audit produksi gula rafinasi yang beredar di Indonesia.

"Kami sudah ikut demo ke Jakarta di depan Kantor Kementerian Perdagangan RI, Jakarta, Selasa (17/9/2013) lalu, memperjuangkan petani tebu di Malang," kata Dwi Irianto, Ketua Asosiasi Petani Tebu Rakyat (APTR) Kabupaten Malang kepada Kompas.com, Kamis (19/9/2013).

Dwi menjelaskan, Surat Keputusan (SK) Memperindag Nomor 527/MPP/Kep/2004 tentang Tata Niaga Gula sebagian ada yang dilanggar. Dalam SK itu disebutkan bahwa gula rafinasi hanya diperbolehkan untuk makanan dan minuman. "Tetap sekarang gula jenis ini malah bebas beredar di pasaran. Bahkan ada yang sudah menguasai pasar," katanya.

Akibat maraknya gula rafinasi di pasaran itu, harga gula lokal dari tebu petani anjlok. "Apalagi di Jatim ada 31 pabrik gula (PG). Jelas petani tebu resah dengan hadirnya gula rafinasi itu," katanya.

Saat ini, harga gula lokal, kata Dwi, sesuai harga pembelian petani (HPP) per kilogram seharga Rp 8.100. Sebelum harga Bahan Bakar Minyak (BBM) naik, harga gula lokal mencapai Rp 9.800. Saat ini, petani juga dilanda rendahnya rendemin.

"Rendemin rendah, karena faktor cuaca. Terjadi musim kemarau basah. Akhirnya, secara otomatis, penghasilan petani menurun drastis," katanya.

Untuk di Malang sendiri, tambah Dwi, ada sistem saling memahami antara pabrik gula (PG) dengan petani. "Selain PG di Malang menggunakan sistem 66-34 persen antara petani dan PG. Tapi di Malang tidak demikian. Sifatnya kondisional. Bagaimana kedua pihak tidak ada yang dirugikan," katanya.

Atas kondisi ini, APTR Kabupaten Malang mendesak Menteri Perdagangan segera menertibkan gula rafinasi yang beredar di pasaran. "Pemerintah harus melakukan audit produksi gula dan peredaran gula di pasaran," katanya.

Produksi gula rafinasi, tambahnya, harus diperjelas lagi regulasi dan sistem peredarannya. Jika gula rafinasi hanya untuk minuman dan makanan, tidak boleh beredar bebas di pasaran.

"Agar tidak merugikan petani. Karena saat itu petani sudah kadung bersedia secara serentak menanam tebu. Harganya jangan dirusak," katanya.

Di Malang, ada ribuan petani tebu. Adapun areal lahan yang ditanami tebu, kata Dwi, sebanyak 45.000 hekatar. "Jelas akan bergejolak jika dibuat resah karena harga gula dirusak," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com