Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Pengedar Sabu, Anggota Shabara Ditangkap Polisi

Kompas.com - 19/09/2013, 10:32 WIB
Kontributor Makassar, Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com — Anggota Shabara Polres Sidrap, Brigadir Kepala Sulasman, ditangkap aparat Direktorat Narkoba Polda Sulselbar, di Perumahan Sudiang, Blok X 7, Nomor 14, Makassar. Dari tangan Sulasman, polisi menyita sabu seberat 30 gram yang siap diedarkan.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulselbar Komisaris Besar (Kombes) Polisi Endi Sutendi yang dikonfirmasi Kamis (19/9/2013) pagi mengungkapkan, selain Bripka Sulasman, polisi juga menangkap dua rekannya, masing-masing H Razak warga Makassar, dan Sudirman warga Sidrap.

"Dari penggerebekan itu, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 30 gram, peralatan nyabu seperti alat isap (bong), pirex, korek api, dan pipet. Polisi juga menyita sebuah mobil Toyota Rush dengan nomor polisi DD 909 XC," kata Endi.

Endi menambahkan, hingga saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan terkait asal barang haram tersebut untuk membongkar jaringan narkoba di Sulsel. "Kita masih kembangkan kasus ini untuk membongkar jaringannya. Untuk oknum polisi itu, sudah diproses di Dit Narkoba dan Propam," tandas Endi.

Penangkapan ini bermula, lanjut Endi, saat petugas membuntuti H Razak yang tengah mengendari kendaraan bermotor di pintu gerbang Kompleks Citra Sudiang. Di situ, polisi mencegat H Razak dan melakukan penggeledahan.

Di balik jok motornya, polisi menemukan satu paket besar sabu. "Kemudian polisi melakukan pengembangan ke sebuah kamar kontrakan dan didapati Bripka Sulasman dan Sudi yang diduga tengah mengisap sabu. Ditemukan pula beberapa pembungkus sabu di dalam kamar kontrakan itu," kata Endi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com