Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alihkan Mangrove Jadi Sawit, Sutrisno Dihukum 6 Bulan

Kompas.com - 18/09/2013, 22:01 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com - Terdakwa Direktur UD Harapan Sawita, Sutrisno alias Akam, terbukti mengalihfungsikan hutan mangrove seluas 850 hektar milik masyarakat Dusun II dan III di Desa Lubuk Kertang, Kecamatan Berandan Barat, Kabupaten Langkat, menjadi perkebunan sawit tanpa izin.

Namun majelis hakim Pengadilan Negeri Medan yang diketuai Erwin Mangatas Malau hanya menghukumnya enam bulan penjara dengan masa percobaan delapan bulan dan denda Rp 5 juta serta subsider satu bulan pada sidang yang digelar Rabu (18/9/2013).

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa enam bulan penjara dan satu tahun masa percobaan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabrina dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyatakan terdakwa melanggar Pasal 46 jo Pasal 17 ayat (1) UU No.18 tahun 2004 tentang Perkebunan.

Pada persidangan sebelumnya, terdakwa mengaku sengaja dan lalai mengubah peruntukan lahan menjadi perkebunan sawit tanpa izin. Dia mengatakan, lahan perkebunannya didapat dari masyarakat setempat yang sebagian besar tambak telantar dengan cara mengganti rugi. Semua lahan sudah ditanami sawit dan kini berusia empat tahun.

Pada persidangan sebelumnya dengan agenda pemeriksaan saksi, A Hadi selaku Kepala Desa Dusun II dan III membenarkan lahan yang ditanami sawit oleh terdakwa merupakan hutan mangrove. Sehingga ada warga setempat dan warga dari Desa Pernis yang keberatan lahan berubah fungsi menjadi kebun sawit. Menurut warga, akibat perkebunan sawit terdakwa, produksi ikan dan udang di sungai yang berada di dekat lahan menjadi berkurang. Sebab paluh (aliran air) yang berukuran kecil-kecil ditutup, inilah yang membuat masyarakat marah.

Saksi juga mengatakan, selama kebun berdiri, dia tidak mengetahui ada ganti rugi yang dilakukan terdakwa kepada masyarakat. "Selain tidak ada izin, terdakwa selaku pemilik UD Harapan Sawita tidak mengajak warga bekerjasama mengelola kebun, kecuali menjadikan mereka buruh. Bahkan tidak ada kontribusi dari terdakwa untuk membangun fasilitas umum di desa," kata saksi waktu itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com