Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Labora Resmi Jadi Tahanan Kejati Papua

Kompas.com - 18/09/2013, 19:45 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), illegal logging dan penimbunan BBM, Aiptu Labora Sitorus resmi menjadi tahanan Kejaksaan Tinggi Papua. Hal itu menyusul berkas perkara Labora dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Papua.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi mengatakan, berkas perkara Labora telah dinyatakan lengkap sejak Jumat (13/9/2013) lalu, berdasarkan Surat Nomor B-55/T.1.4/Euh.1/09/2013. Namun, penahanan terhadap Labora baru dapat dilaksanakan kemarin setelah Kejaksaan Negeri Sorong mengeluarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 699/T.1.13/Ep.1/09/2013.

"Berkas dan barang bukti yang bersangkutan (Labora) telah dilimpahkan, dan dia telah dilakukan penahanan sejak kemarin di Rutan Polres Sorong Kota," kata Untung melalui pesan singkat yang diterima Kompas.com, Rabu (18/9/2013).

Penahanan terhadap Labora akan dilakukan selama 20 hari ke depan, sembari menunggu berkas tersebut dilimpahkan ke pengadilan. Untung menjelaskan, Labora diancam pasal berbeda untuk setiap perkara yang disangkakan.

Untuk kasus illegal loging, Labora disangka Pasal 78 ayat 5 dan 7 jo Pasal 50 ayat 3 huruf f dan h UU No.41/1999 tentang Kehutanan yang telah diubah menjadi UU No.19/2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1/2004 tentang perubahan atas UU No.41/1999 tentang Kehutanan jo Pasal 64 KUHP. Sedangkan untuk kasus penimbunan BBM, Labora disangka dengan Pasal 53 huruf b dan d jo Pasal 23 Ayat 2 huruf b dan d UU No.22/2010 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Untuk kasus TPPU, Labora didakwa dengan Pasal 3 dan 6 UU No.15/2002 tentang TPPU sebagaimana telah diubah menjadi UU No.25/2003 tentang Pencucian Uang dan Pasal 3, 4, 5 dan 6 UU No.8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com