JAKARTA, KOMPAS.com — Penyidik hingga kini masih terus mendalami peran Vanny Rossyane yang ditangkap pada Senin (16/9/2013) malam di sebuah hotel Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Mantan kekasih terpidana mati gembong narkoba, Freddy Budiman, itu ditangkap karena mengonsumsi sabu.
"Apa perannya itu pengguna, apa termasuk jaringan, pengedar, bandar, atau bos, harus jelas," kata Direktur IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri Brigjen (Pol) Arman Depari, Rabu (18/9/2013) di Jakarta Timur.
Arman menambahkan, untuk sementara ini Vanny diduga sebagai pengguna. Hal tersebut diperkuat dengan tes urine yang menunjukkan hasil positif bahwa Vanny menggunakan methamphetamine atau sabu.
Menurut Arman, Vanny mempunyai hak untuk mengajukan rehabilitasi. Namun, semua tergantung pemeriksaan terkait peran Vanny. "Jangan sampai malah bandar, tapi kita rehab," ujarnya.
Untuk sementara, Vany dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 127 ayat 1 huruf A UU No 35/2009. Ancaman hukumannya pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling singkat penjara lima tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.