Menurut Ketua KPU Kabupaten Kendal, Abdullah Sachur, meskipun sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi Bansos, pencalonan Siti Numarkesi masih sah kecuali Siti Nurmarkesi sudah diancam hukuman lebih dari 5 tahun, maka secara otomatis akan gugur.
“Tidak masalah, sepanjang belum ada ancaman hukuman. Itu pun kalau ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun. Untuk saat ini, Siti Nurmarkesi masih sah menjadi calon tetap DPR RI,” kata Sachur, Rabu (18/9/2013).
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kendal, Raimel, menegaskan bahwa mantan Bupati Kendal sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus Bansos tahun 2010 sebesar Rp 1,3 miliar sejak Juli lalu. Selain Siti Nurmarkesi, pejabat lain yang juga menjadi tersangka kasus yang sama adalah mantan Kepala Bagian Kesra Kendal Abdulrohman, mantan bendahara Bagian Kesra Romlah, dan mantan Kasi Agama Pendidikan dan Budaya Bagian Kesra Reza.
Raimal mengakui, pihaknya tidak menahan 4 tersangka karena mereka proaktif saat dipanggil oleh kejaksaan untuk dimintai keterangan. “Kalau mereka tidak proaktif, maka bisa kami tahan,” kata Raimel.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.