Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Forum Guru Minta Ridwan Kamil Ganti Kepsek Dua Periode

Kompas.com - 18/09/2013, 16:27 WIB
Kontributor Bandung, Rio Kuswandi

Penulis


BANDUNG, KOMPAS.com — Forum Aksi Guru Indonesia (FAGI) mendesak Wali Kota Bandung Ridwan Kamil untuk memberhentikan para kepala SD, SMP, dan SMA yang mengemban tugas lebih dari dua periode.

"Kami mendesak Ridwan Kamil untuk segera memberhentikan kepala sekolah yang telah menjabat selama dua periode atau 8 tahun," tegas Ketua FAGI Iwan Hermawan kepada Kompas.com saat melalui sambungan telepon, Rabu (18/9/2013).

Iwan mengatakan, berdasarkan temuan di lapangan, ada banyak kepsek SD, SMP, maupun SMA yang sudah habis masa tugasnya pada April 2013, tetapi saat ini masih menjabat.

"Ini bagaimana, kan sudah habis masa jabatannya, kok dibiarkan saja masih tetap menjabat?" tegas Iwan.

Dikatakannya, berdasarkan Permendiknas Nomor 28 tahun 2010 dan Perwal Kota Bandung No 157 tahun 2011 tertulis bahwa masa jabatan kepala sekolah hanya 4 tahun.

"Dalam Perda dan Perwal itu masa jabatan kepala sekolah cuma 4 tahun. Jika sudah akhir masa jabatannya harus diganti," tegasnya.

Kecuali, tutur Iwan, masa jabatan boleh diperpanjang untuk periode kedua atau (masa jabatan 8 tahun), jika kepala sekolah itu berprestasi pada periode pertama. Kemudian, jika kepala sekolah tersebut pada masa jabatan di periode 2 berprestasi amat baik dan berpredikat istimewa, bisa melanjutkan ke periode ketiga.

"Tapi saya melihat belum ada kepala sekolah di Bandung yang berpredikat baik dan istimewa. Pelanggaran PPDB saja selalu dilakukan setiap awal tahun pelajaran, seperti jual beli bangku, terbukti jual beli buku. Mau dikatakan bepredikat baik gimana?" sindirnya.

Menurutnya, hal ini karena Perda dan Perwal tersebut tidak berjalan konsisten pada masa pemerintahan kota Bandung sebelumnya. "Artinya, pembiaran ini (karena) tidak adanya ketegasan dari pemerintah. Disdik dan Pemkot Bandung tidak konsisten dan tidak tegas," keluhnya.

Oleh karena itu, FAGI mendesak Ridwan Kamil untuk mengambil tindakan tegas atas hal tersebut. "Kami meminta Ridwan Kamil agar segera memberhentikan kepala sekolah yang telah menjabat selama dua periode," kembali Iwan menegaskan.

Dan pihaknya pun meminta agar Ridwan Kamil menegakkan Permendiknas No 28 tahun 2010 dan Perwal Kota Bandung No. 157 tahun 2011. "Masak saja wali kota membuat aturan, tapi tidak diterapkan. Ini kan lucu," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com