Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pedagang Harimau Sumatera Dibekuk Polisi

Kompas.com - 18/09/2013, 10:19 WIB
Kontributor Bengkulu, Firmansyah

Penulis

BENGKULU, KOMPAS.com — Jon (40), warga Desa Lubuk Belimbing dan rekannya, Ser (35), warga Desa Sukarami, Kecamatan Kota Padang, Provinsi Bengkulu, dibekuk Satreskrim Polres Rejang Lebong, bekerja sama dengan Tim Konservasi Harimau dari Balai TNKS, ketika bertransaksi menjual kulit harimau, Rabu (18/9/2013).

Jon dan Ser ditangkap saat sedang bertransaksi dengan polisi yang menyamar sebagai pembeli. Kronologi penangkapan bermula dari laporan masyarakat tentang adanya dua pria yang hendak menjual harimau yang sudah berbentuk offset dengan harga Rp 17 juta.

Mendapat laporan tersebut, Satreskrim Polres Kabupaten Rejang Lebong menerjunkan personelnya untuk mencari kebenaran informasi itu. Lalu, polisi pun menyamar sebagai pembeli dan berjanji bertemu di Padang Ulak Tanding. Alasannya ialah agar terhindar dari pihak keamanan.

Pada saat transaksi terjadi, anggota yang sudah mengintai pun langsung melakukan penyergapan dan menangkap keduanya, lalu menggelandangnya ke Mapolres RL.

Kasat Reskrim AKP Margopo membenarkan adanya penangkapan dua tersangka tersebut. Menurut Margopo, kedua tersangka akan dijerat Pasal 40 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang Satwa dan Tumbuhan yang Dilindungi.

Ancaman hukuman perkara ini 5 tahun penjara. "Dua tersangka sudah diamankan, berikut barang buktinya saat sedang menjalani pemeriksaan guna mengungkap apakah ada keterlibatan orang lain dalam kasus ini," terang Margopo.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, harimau yang hanya tinggal kulit itu berasal dari Hutan Lindung Balai Rejang yang ditangkap menggunakan jerat. Setelah harimau ini terjerat, para tersangka ini menembak harimau tersebut.

Berdasarkan pengakuan dua tersangka pula, mereka menangkap harimau itu dua hari lalu. Setelah berhasil membunuh harimau itu, keduanya lalu membuang organ dalam tubuh harimau yang diperkirakan berusia di atas 5 tahun itu agar bisa segera dijual.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com