Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanpa IMB, Lotte Mart Dibiarkan Berdiri di Tanah Negara

Kompas.com - 17/09/2013, 16:04 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com — Sejumlah aktivis di Medan mengaku heran melihat sikap Pemerintah Kota Medan yang membiarkan begitu saja Lotte Mart di Jalan Jawa, Kelurahan Gang Buntu, Medan, Sumatera Utara, berdiri tanpa izin mendirikan bangunan (IMB), analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), dan instalasi pengelolaan limbah (Ipal). Pemilik bangunan juga disinyalir tak memiliki sertifikat tanah karena lahan tersebut adalah aset negara milik PT Kereta Api Indonesia (PT KAI).

Hendra Hidayat, Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kota Medan, mengatakan, Pemkot Medan harusnya bersikap tegas dan adil dalam menegakkan peraturan dan hukum.

"Kalau masyarakat kelas bawah mau mendirikan bangunan harus punya IMB dulu, kalau tidak, bangunannya langsung dirobohkan. Tapi kenapa pembangunan hotel, rumah sakit, dan mal Lotte Mart di Jalan Jawa dibiarkan saja. Ada apa ini?" tanya Hendra, Selasa (17/9/2013).

Dia meminta Pemkot Medan tidak diskriminatif. Perlakuan yang sama juga harus diberikan kepada para pengusaha besar seperti di Jalan Jawa. "Selain IMB, bangunan itu juga tak punya Amdal dan Ipal, padahal sangat penting untuk bangunan berskala besar, dan ini membahayakan masyarakat. Semua perizinan tidak ada, tapi tak ada sikap tegas Pemkot untuk menghentikan pembangunan," ucap pria yang rumahnya di sekitar Lotte Mart itu.

Menurutnya, Pemkot Medan harus segera menghentikan pembangunan yang berada di atas lahan PT KAI sampai semua syarat dan izin selesai. Penghentian sementara dapat dilakukan dengan cara menyegel dan merobohkan karena jika tetap dibiarkan akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan ketertiban.

"Ini bisa menjadi pemicu bagi pengusaha lain untuk melakukan pembangunan di lahan negara tanpa memenuhi izin yang diwajibkan," katanya lagi.

Kalau di Kota Medan, lanjutnya, tidak lagi menghormati hukum karena pemerintah setempat terkesan pilih kasih, maka akan timbul konflik horizontal, dan ini sangat berbahaya.

Pendapat yang sama juga diungkapkan Hilmi Rahman, Direktur Pengembangan Centre for Information Development Studies (CIDES). Dia mengajak masyarakat dan pengusaha agar menjadikan hukum sebagai panglima. Peraturan Daerah (Perda) yang dimiliki Pemkot Medan adalah produk hukum yang harus ditaati.

"Kalau bangunan tanpa IMB, Amdal dan Ipal sudah berdiri megah, kita wajib bertanya ada apa? Kenapa Pemkot Medan membiarkannya? Jangan-jangan bangunan berdiri di atas lahan yang bukan milik mereka. Jangan-jangan ada masalah dengan lahannya," kata Hilmi curiga.

Menurutnya, semua persoalan harus diselesaikan satu per satu, bukan ditabrak atau dilewati begitu saja. Pemkot Medan dan pusat harus tegas terhadap gedung-gedung multifungsi yang tak punya izin sama sekali, atau tak layak mendapat izin.

"Masalahnya, kalau dilanjutkan pasti membahayakan keselamatan dan keberlangsungan manusia saat ini dan akan datang," kata dosen dan peneliti di Public Trust Institute ini.

Tanah milik PT KAI

Untuk diketahui, Lotte Mart berdiri di atas lahan milik PT KAI yang saat ini dikuasai PT Arga Citra Kharisma (PT ACKH) yang diduga melawan hukum dan bekerja sama dengan pihak-pihak serta oknum aparat tertentu untuk memilikinya. Mereka mengganti rugi aset senilai Rp 13 miliar dari masyarakat setempat, lalu membangun kompleks Medan Center Point yang terdiri dari hotel, apartemen, office medical center, supermall, convention hall, shop house, dan pertokoan.

Pembangunannya terindikasi tidak memiliki IMB sesuai surat Kadis TRTB Nomor:640/0933 tanggal 5 Februari 2013 dan dipertegas keterangan wali kota Medan sehingga kuasa hukum PT KAI meminta seluruh bangunan dibongkar agar tidak ada diskriminasi dengan komunitas tertentu.

Humas PT KAI Rapino Situmorang menyatakan, tanah di Kelurahan Gang Buntu Medan adalah kekayaan negara yang dimiliki PT KAI sesuai surat Menkeu RI No.S-1069/HK.03/1990 tanggal 4 September 1990. Hal ini dikuatkan dengan lima putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, serta aturan hukum lain yang menegaskan bahwa PT ACKH secara sah melawan hukum menguasai aset negara milik PT KAI.

"PT ACKH tengah mengajukan pemanggilan dalam rangka eksekusi putusan MA, dan PT KAI menolak dengan tegas pemanggilan tersebut karena ada lima putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Kami meminta eksekusi batal demi hukum dan meminta perlindungan hukum kepada MA untuk mempertahankan aset negara demi kepentingan bangsa dan negara. Dan kami juga sedang mengajukan upaya peninjauan kembali," kata Rapino.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com