Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penangguhan Penahanan Penghina Nurdin Halid Dikabulkan

Kompas.com - 17/09/2013, 12:40 WIB
Kontributor Makassar, Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com — Penangguhan penahanan penghina pengurus DPP Golkar, Nurdin Halid, M Arsyad, yang merupakan mantan aktivis mahasiswa Universitas Hasanuddin akhirnya dikabulkan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sulselbar.

Informasi ini diungkapkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulselbar, Komisaris Besar (Kombes) Polisi Endi Sutendi, Selasa (17/9/2013).

Menurut Endi, Arsyad dibebaskan, Senin (16/9/2013) sore kemarin. "Iya, info dari Pak Direktur Reserse Kriminal Umum bahwa penangguhan penahanannya sudah dikabulkan kemarin sekitar pukul 13.00 Wita. Adapun alasannya, tersangka tidak akan mengulangi perbuatannya, tidak menghilangkan barang bukti, sewaktu-waktu diperlukan oleh penyidik siap dihadirkan, tidak mempersulit penyidikan," kata Endi.

Endi mengungkapkan, meski penangguhan penahanan dikabulkan, proses hukum terus berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Begitu berkas dinyatakan P21 oleh jaksa, TSK, dan BB akan diserahkan atau dilimpahkan ke Kejaksaan," tambahnya.

Arsyad ditahan setelah anggota DPRD Makassar Abdul Wahab yang merupakan orang dekat Nurdin Halid melapor ke polisi soal tulisan di status BlackBerry Messenger (BBM) miliknya, “No Fear Nurdin Halid Koruptor!!! Jangan pilih adik koruptor!!!”

Status itulah yang membuat Arsyad ditetapkan tersangka dan ditahan sejak Senin (9/9/2013) malam. Dalam kasus itu, Arsyad dijerat pasal berlapis yakni Undang-Undang Informasi Teknologi (ITE) jo 310 tentang pencemaran nama baik dan 335 tentang membuat perasaan tidak enak terhadap Nurdin Halid yang juga mantan Ketua PSSI.

Selain itu, Arsyad juga dituduh telah menghina keluarga Nurdin Halid saat menjadi narasumber pada Obrolan Karebosi yang disiarkan langsung di studio Celebes TV, Makassar, (24/5/2013) lalu.

Padahal saat itu, Arsyad sempat dikeroyok oleh sekelompok orang saat siaran langsung di studio Celebes TV di menara Bosowa, Makassar. Pelaku pengeroyok sempat ditahan setelah beberapa hari buron. Namun, hanya beberapa berselang, pelaku dikeluarkan dari sel tahanan markas Polrestabes Makassar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com