Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bunuh Bapak dan Anak, Mahasiswa UMI Divonis 18 Tahun Penjara

Kompas.com - 17/09/2013, 12:24 WIB
Kontributor Makassar, Rini Putri

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com — Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (16/9/2013), akhirnya menjatuhkan vonis kepada Andi Muhammad Ma'ruf (25) selama 18 tahun penjara. Vonis kepada mahasiswa Universitas Muslim Indonesia (UMI) itu dijatuhkan setelah terdakwa terbukti melakukan pembunuhan terhadap Syarifuddin (51) dan Hamzah (23).

Syarifuddin dan Hamzah adalah bapak dan anak yang dibunuh di Jalan Batua Raya pada 6 Maret 2013 lalu. Sidang yang biasanya dilakukan pada siang hari terpaksa dimajukan pada pagi hari guna menghindari amukan dari keluarga korban yang tidak puas atas putusan hakim. Penjelasan ini disampaikan Hakim Ketua Muhammad Damis, Selasa (17/9/2013).

Seperti diberitakan sebelumnya, Andi Muhammad Ma'ruf telah melanggar Pasal 338 juncto Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 351 Ayat 3 tentang Penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dan perbuatan secara berlanjut.

Terdakwa tega menghabisi nyawa Hamzah menggunakan badik setelah sebelumnya terdakwa dan korban terlibat adu mulut hingga berlanjut dengan perkelahian di rumah korban.

Syarifuddin yang merupakan Ketua RT 01/RW 5, Kelurahan Borong, datang ke lokasi kejadian untuk melerai perkelahian. Namun naas, terdakwa malah menghujani tikaman ke arah Syarifuddin hingga kedua korban tidak berdaya. Oleh warga setempat keduanya sempat dilarikan ke RS Ibnu Sina, tetapi nyawa mereka tidak dapat diselamatkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com