Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Nekat, Polisi Akan Bubarkan Demo FPI di Bali

Kompas.com - 16/09/2013, 21:35 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Polisi akan melakukan langkah tegas terhadap setiap anggota Front Pembela Islam yang nekat melakukan demonstrasi di Pulau Bali, menyusul penyelenggaraan kontes ratu kecantikan Miss World.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Ronny Franky Sompie mengatakan, setiap organisasi massa (ormas) yang akan melakukan demonstrasi harus mengantongi surat izin keramaian dan surat tanda terima pemberitahuan (STTP) yang diterbitkan Polri. Jika kedua surat tersebut tidak ada, maka setiap aksi demonstrasi yang dilakukan ormas tergolong ilegal.

"FPI tidak ada izin demo di Bali. Harus ada izin. Kalau tidak ada izin, ilegal dan bubarkan," kata Ronny di Mabes Polri, Senin (16/9/2013).

Ia menambahkan, izin tersebut tidak diterbitkan lantaran aksi demonstrasi yang akan dilakukan FPI tidak dilakukan oleh orang asli Bali. Dikhawatirkan, aksi FPI akan mendapat penolakan dari masyarakat setempat.

"(Yang jelas) mengganggu kegiatan internasional (Miss World dan APEC) yang pengamanannya sudah dilakukan," ujarnya.

Ronny mengatakan, selama ini sudah ada kesepakatan antara pihak penyelenggara, aparat kepolisian, pemerintah, dan FPI. Salah satu bentuk kesepakatan itu adalah pemindahan lokasi acara dari Sentul, Jawa Barat, ke Bali.

"Kalau tidak (ada kesepakatan), bagaimana mencari solusi penyelengaraan internasional yang sudah ada izin? Sekarang kita fokuskan di Bali," ungkapnya.

Lebih lanjut, menurutnya, pelaksanaan Miss World 2013 sebenarnya sama dengan ajang Miss Indonesia yang rutin diselenggarakan di Indonesia setiap tahun. Bahkan, kata dia, penyelenggaraan Miss World kali ini disesuaikan dengan kultur budaya Indonesia.

"Mengapa harus mengganggu kegiatan yang sebenarnya, dari awal, kontes Miss World menghargai budaya kita, gunakan baju adat kita, sama seperti pemilihan putri yang modelnya seperti itu?" tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com