Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mayoritas Parpol di Bengkulu Langgar Aturan Kampanye

Kompas.com - 16/09/2013, 17:46 WIB
Kontributor Bengkulu, Firmansyah

Penulis


BENGKULU, KOMPAS.com - Panitia Pengawas Pemilu Kota Bengkulu menyampaikan hampir seluruh partai politik di wilayah itu melanggar aturan pemasangan alat peraga kampanye sesuai surat keputusan KPU Kota Bengkulu Nomor 1 tahun 2013.

Ketua Panwas Kota Bengkulu Sugiharto menjelaskan, dalam aturan itu tercantum larangan pemasangan alat peraga di badan jalan, bundaran, median jalan, pohon, dan jalan protokol.

"itu termasuk dalam pelanggaran administrasi. Atas temuan ini kita akan sampaikan surat laporan ke KPU provinsi agar KPU memberikan teguran ke partai yang bersangkutan," kata Sugiharto.

Akibat pelanggaran itu, lanjut Sugiharto, parpol dapat dikenai sanksi KPU berupa sanksi administratif dan pengurangan jadwal kampanye.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Bengkulu Darlinsyah menyatakan akan menindaklanjuti temuan panwas tersebut dan akan memberikan sanksi yang telah ditentukan.

Salah seorang warga Kota Bengkulu, Dedi Gopal menilai, pemasangan alat peraga parpol di tempat sembarangan, merupakan cerminan dari caleg dan parpol yang tidak taat aturan dan tidak menghargai estetika.

"Sebaiknya caleg yang memasang alat peraga melanggar aturan tidak usah dipilih, karena itu salah satu syarat dari keteraturan," tandas Dedi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com