Ketua Panwas Kota Bengkulu Sugiharto menjelaskan, dalam aturan itu tercantum larangan pemasangan alat peraga di badan jalan, bundaran, median jalan, pohon, dan jalan protokol.
"itu termasuk dalam pelanggaran administrasi. Atas temuan ini kita akan sampaikan surat laporan ke KPU provinsi agar KPU memberikan teguran ke partai yang bersangkutan," kata Sugiharto.
Akibat pelanggaran itu, lanjut Sugiharto, parpol dapat dikenai sanksi KPU berupa sanksi administratif dan pengurangan jadwal kampanye.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Bengkulu Darlinsyah menyatakan akan menindaklanjuti temuan panwas tersebut dan akan memberikan sanksi yang telah ditentukan.
Salah seorang warga Kota Bengkulu, Dedi Gopal menilai, pemasangan alat peraga parpol di tempat sembarangan, merupakan cerminan dari caleg dan parpol yang tidak taat aturan dan tidak menghargai estetika.
"Sebaiknya caleg yang memasang alat peraga melanggar aturan tidak usah dipilih, karena itu salah satu syarat dari keteraturan," tandas Dedi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.