Aksi kejengkelan wartawan stasiun televisi lokal tersebut ditunjukkan dengan membakar atribut pers seperti jersey dan kartu pers. "Kami wartawan Tegar TV sudah mengabdi selama 1,5-6 tahun di Tegar TV, namun Nurdiono tidak mengakui kami sebagai karyawan," kata salah satu wartawan Tegar TV, Kholik, di Bandar Lampung, Senin (16/9/2013).
Mereka juga menyayangkan pendapatan atau gaji dari perusahaan media tersebut selalu di bawah upah minimum kota/kabupaten (UMK) dan tidak juga disertakan dalam program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) sebagaimana amanat UU Ketenagakerjaan.
"Ini merupakan bentuk perbudakan modern. Nurdiono selaku komisaris Tegar TV harus bertanggung jawab," ujarnya.
Sementara itu, Komisaris Tegar TV Nurdiono dalam negosisasi dengan wartawan televisi tersebut menyatakan sepakat untuk mengikuti ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku. Namun, ia meminta waktu kepada wartawan untuk menyeselesaikan permasalahan dengan manajemen yang lama.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.