Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Main "Game", Bocah Ini Malah Disodomi Penjaga Warnet

Kompas.com - 16/09/2013, 16:06 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana

Penulis


MAGELANG, KOMPAS.com — Kepolisian Resor Magelang Kota mengamankan AR (23), asal Kampung Tidar Warung, Magelang Selatan, Kota Magelang, karena diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap DM (12), pelajar laki-laki asal Kampung Trunan, Tidar Selatan, Kota Magelang. AR menyodomi DM di bilik warnet HS di Jalan Beringin 4 depan Pasar Gotong Royong, Magelang, Jawa Tengah.

Perbuatan amoral pelaku terungkap setelah keluarga korban melapor ke Kepolisian Sektor (Polsek) Magelang Selatan, Sabtu (7/9/2013) lalu. Keluarga melapor karena korban sering mengeluh kesakitan di bagian dubur ketika hendak buang air besar.

“Kepada keluarganya, DM mengaku kalau telah dicabuli AR yang juga penjaga warnet yang biasa DM kunjungi untuk bermain game,” terang Kapolres Magelang Kota, AKBP Joko Pitoyo melalui Kasubag Humas, AKP Murjito, Senin (16/9/2013).

Murjito yang didampingi Kapolsek Magelang Selatan, Kompol Sri Wigiyanti, menjelaskan, perbuatan pelaku telah dilakukan sejak Juni – September 2013, sekitar pukul 13.00 WIB saat korban datang ke warnet tempatnya bekerja dan dalam keadaan sepi.

“Pelaku langsung masuk ke bilik warnet yang korban pakai, kemudian memaksa korban untuk melayani hasrat seksualnya. Karena korban memberontak pelaku langsung mengikat tangan korban dengan plakban dan membekap mulutnya,” lanjut Murjito.

Setelah mendapat laporan, kata Murjito, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Namun, belum sempat menangkap AR, keluarga sudah menyerahkan AR ke kantor Polsek Magelang Selatan.

“Pelaku tidak kami tangkap, tapi diserahkan langsung oleh keluarga AR di kantor Polsek Magelang Selatan, Jumat (13/9/2013) lalu. Di hadapan polisi, AR mengakui semua perbuatannya. Sementara korban sudah kami lakukan visum di RSU Tidar Kota Magelang,” ingkap Murjito.

Hasil visum itu, imbuh Murjito, digunakan sebagai barang bukti selain barang bukti lain berupa celana dalam korban, pakaian korban, dan meja warnet.

Sementara itu, AR mengaku sudah dua kali melakukan perbuatan asusilanya itu karena tidak mampu menahan hawa nafsu setelah melihat video porno, meskipun dirinya mengakui tidak menyukai sesama jenis (homoseksual).

“DM sering bemain game di warnet. Saat saya melakukan itu (sodomi) warnet sedang sepi,” ujar AR yang mengaku sudah 2 tahun bekerja di warnet tersebut.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 82 UU Perlindungan anak jo Pasal 292 KUHP tentang pencabulan dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com