Unjuk rasa yang digelar tepat pukul 11.00 Wita ini diawali dengan melakukan orasi di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Watampone di Jalan MH Thamrin menuntut agar oknum guru yang melakukan penganiayaan segera dihukum sesuai undang-undang perlindungan anak. Seusai menggelar orasi, mahasiswa pengunjuk rasa kemudian mendatangi kantor bupati setempat di Jalan Ahmad Yani dan memaksa bupati keluar menemui mereka.
Mahasiswa menuntut agar bupati memberikan jaminan kepada korban karena beberapa bulan tak menempuh pendidikan lantaran telah dikeluarkan dari sekolahnya. "Masa begini caranya mendidik, dikeluarkan dari sekolah dan tidak ada sekolah yang mau terima," ungkap Fadil, koordinator aksi.
Sementara itu, bupati setempat yang keluar menemui mahasiswa memberikan jaminan bahwa korban akan kembali sekolah namun harus mengikuti ujian susulan lantaran tak mengikuti ujian semester sebelumnya.
"Saya yang jamin dan kalau ada sekolah yang tak mau terima, bawa anak itu ke saya. Nanti saya yang sekolahkan langsung," tegas Bupati Bone, Andi Baso Pashar Padjalangi di hadapan para mahasiswa.
Kendati tuntutannya akan dipenuhi, namun para mahasiswa tetap melanjutkan aksinya ke kantor Dinas Pendidikan di Jalan Wahidin Sudirohusodo. Pendemo mempertanyakan ulah anggota Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) yang dinilai mereka telah mengerahkan ratusan pelajar untuk berdemonstrasi menuntut agar Pengadilan Negeri (PN) segera membebaskan pelaku pemukulan yang sedang ditahan.
"Kami tidak bisa memaksa para guru karena itu merupakan aksi solidaritas dan atas nama organisasi mereka," jawab Haidar, salah seorang pegawai Diknas yang sebelumnya bersitegang dengan mahasiswa.
Meski demikian, Diknas telah memberikan jaminan bahwa korban tetap dapat melanjutkan pendidikan di sekolahnya dan menjamin tidak akan mendapatkan intimidasi dari para guru. Setelah mendapatkan jawaban, mahasiswa pun membubarkan diri dan kembali ke kampus mereka.
Sebagaiman diberitakan sebelumnya bahwa kasus ini bermula dari pemukulan salah seorang siswi SMP 2 Watampone, Rifka Adinda oleh oknum guru bahasa Indonesia, Sundari pada Senin, 18 Februari 2013 lalu. Aksi pemukulan terjadi berlangsungnya proses dan belajar di sekolah tersebut. Peristiwa tersebut berujung di pengadilan. Baik korban maupun terdakwa masing-masing membawa massa dan kerap membuat ulah di persidangan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.