Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polemik Cawagub Kalimantan Timur dan PDI-P Bergulir ke PTUN

Kompas.com - 16/09/2013, 05:05 WIB
Kontributor Samarinda, Yovanda Noni

Penulis

SAMARINDA, KOMPAS.com — Polemik di Pemilu Gubernur Kalimantan Timur terkait pencalonan Aji Sofyan Alex bergulir ke Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda. Senin (16/9/2013), pengadilan ini akan menggelar sidang awal pemeriksaan perkara atas gugatan yang diajukan DPD PDI Perjuangan Kalimantan Timur.

"Dari awal kan kami sudah bilang, ada yang salah dengan pilgub kali ini. Maka dari itu, hasilnya pun pasti salah. Kami sudah dari dulu, sejak sebelum pilgub digelar, sudah memastikan akan menggugat KPU," ucap Plh Ketua DPD PDI Perjuangan Kalimantan Timur Dody Rondonuwu, Minggu (15/9/2013).

DPD PDI Perjuangan menyatakan keberatan dengan keputusan KPU Kalimantan Timur yang tetap meloloskan Aji Sofyan Alex menjadi calon wakil gubernur mendampingi Farid Wadjdy. Sementara itu, pengurus daerah partai ini telah mengajukan penggantian calon pada masa tahapan pendaftaran. Calon baru yang direkomendasikan DPD PDI Perjuangan Kalimantan Timur adalah Siswadi.

Sidang PTUN, Senin, akan memeriksa kelengkapan nomor perkara 33/G/2013. Plh Ketua DPD PDI Perjuangan Kalimantan Timur Dody Rondonuwu memastikan partainya akan terus memperjuangkan kebenaran berpolitik di provinsi itu.

Persoalan ini dibawa sampai ke ranah hukum, ujar Dody, bukan semata urusan pribadi dia dengan Aji Sofyan Alex. Menurut dia, persoalan yang lebih mendasar adalah tak lolosnya Siswadi yang diputuskan DPP PDI Perjuangan sebagai calon wakil gubernur dari partainya.

Dody menegaskan bahwa sejak awal sudah berkali-kali disampaikan kepada KPU Kalimantan Timur bahwa PDI Perjuangan (PDI-P) tidak mengusung Aji Sofyan sebagai calon wakil gubernur. "Kami diamanahkan untuk merekomendasikan Siswadi sebagai cawagub Kaltim, ya harus diamankan. PDI-P sangat konsisten menggugat persoalan ini. Kalaupun tidak dibenarkan di PTUN, kami akan melanjutkan hingga gugatan ke MK," terangnya.

Persoalan ini bermula dari keputusan KPU Kalimantan Timur yang meloloskan Aji Sofyan Alex sebagai cawagub dari PDI-P. Sementara itu, partai itu bersikeras menyatakan telah mencabut dukungan untuk Aji pada masa pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur. PDI-P telah mengganti pencalonan Aji dengan Siswadi. Namun, KPU menyatakan bahwa penggantian tak bisa diterima.

Menurut Dody, sejak saat itu terlihat perbedaan penyikapan KPU Kalimantan Timur atas masalah ini. Ketua KPU Kalimantan Timur Andi Sunandar, sebut Dody, mengatakan bahwa penggantian calon bisa dilakukan atau diubah sepanjang hal itu dilakukan pada tahap verifikasi bakal calon. "(Namun) kenapa waktu itu anggota KPU, Jofri, bilang pergantian tidak bisa dilakukan? Karena KPU tetap memaksakan kehendaknya meloloskan Sofyan Alex, maka kami menggugat ke mana-mana seperti DKPP dan Bawaslu," ungkapnya.

Uniknya, saat Dody melangsungkan pertemuan dengan KPU, Andi Sunandar mencontohkan salah satu kasus pemilihan kepala daerah di daerah lain. Pemilu itu terpaksa dibatalkan karena parpol yang tak merekomendasikan calon tertentu, kemudian menang di pilkada dan hasilnya harus dianulir lantaran calon yang direkomendasikan partainya mengajukan gugatan. Akhirnya pilkada tersebut diulang kembali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com