Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Propaganda di Media Sosial agar Gubernur Bengkulu Jadi Tersangka

Kompas.com - 15/09/2013, 16:58 WIB
Kontributor Bengkulu, Firmansyah

Penulis

BENGKULU, KOMPAS.com — Belakangan, hari ini beredar gambar penyambutan untuk Kepala Polda Bengkulu baru Brigjen Pol Tatang Sumantri di jejaring sosial. Yang menjadi perhatian adalah, di dalam foto tersebut juga tertulis seruan agar sang Kapolda baru segera menetapkan Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah tersangka dalam kasus pembayaran pegawai honorer di RSUD M Yunus.

Disebutkan, kebijakan yang dilakukan Gubernur melanggar Permendagri. Foto tersebut memuat kalimat; "Selamat datang di Bengkulu Bapak Kapolda BENGKULU, Brigjen Pol Tatang Sumantri, SH.MH. Tugas 'BESAR' yg WAJIB bagi bapak adalah: menetapkan JUNAIDI HAMSYAH (Gubernur Bengkulu) sebagai tersangka dugaan korupsi RSUD M.Yunus."

Beredarnya foto tersebut ditanggapi masyarakat dengan pandangan yang beragam. Seorang Ibu rumah tangga, Yuliani, meyakini propaganda tersebut dibuat dan disebarkan oleh kelompok tertentu yang menginginkan gubernur dipenjara, dengan target politik tertentu pula.

"Itu kan propaganda untuk kepentingan politik orang yang berusaha memancing di air keruh, cari kesempatan," kata Yuliani, Minggu (15/9/2013).

Warga lainnya, Doni Ramadan menyebut, langkah penegakan hukum bagi gubernur memang harus juga ditegaskan, terutama terkait dalam kasus pemberian honorer bagi tim di RSUD M Yunus.

Direskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Mahendra Jaya mengaku menyikapi kasus tersebut dengan menjadikan penyidikannya sebagai prioritas. Hal ini menurutnya, terlihat dengan ditetapkannya mantan Direktur RSUD M Yunus dan Kepala bagian Keuangan di RS itu sebagai tersangka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com