Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jemaah Calon Haji Bengkulu Dilarang Bawa Tempoyak

Kompas.com - 14/09/2013, 07:45 WIB
BENGKULU, KOMPAS.com -- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu Suardi Abbas mengatakan, jemaah calon haji asal daerah itu dilarang membawa tempoyak, makanan khas berbahan durian fermentasi, karena berbau tajam.

"Barang yang berbau tajam, berair dan benda tajam merupakan barang yang dilarang dibawa jemaah, termasuk makanan tempoyak, sebab berbau tajam," katanya di Bengkulu, Jumat.

Ia mengatakan hal itu saat pemeriksaan dan penimbangan koper para calon haji yang tergabung dalam kloter 5 di Asrama Haji Bengkulu.

Pemeriksaan koper calon haji dengan mesin sinar X atau X-ray dilakukan di Asrama Haji Bengkulu sebab Bandara Fatmawati Bengkulu sudah menjadi embarkasi haji antara.

Dengan status baru yang ditetapkan Kementerian Agama pada Agustus 2013, seluruh proses pemberangkatan para calon haji, mulai dari pemeriksaan koper untuk bagasi dan tas atau tentengan di kabin pesawat dilaksanakan di Asrama Haji Bengkulu.

"Termasuk pembagian gelang, uang 'biaya hidup' dan lainnya dilakukan di Bengkulu, jadi calon haji hanya transit di Padang, sebelum menuju Jeddah," katanya.

Sebelumnya, seluruh proses tersebut dilaksanakan di embarkasi haji Padang, Sumatra Barat, sehingga para calon haji diharuskan menginap satu malam di Asrama Haji Padang.

Para calon haji kloter 5 asal Kota Bengkulu, Kabupaten Bengkulu Utara dan Kabupaten Bengkulu Tengah akan masuk asrama dan menjalani karantina pada Sabtu (14/9/2013).

Pada Sabtu malam, sekitar pukul 20.00, akan digelar upacara pelepasan calon jemaah haji menuju Jeddah, dan pukul 22.00 dijadwalkan terbang ke Padang, Sumatra Barat.

"Selanjutnya Minggu (15/9/2013) mereka akan diberangkatkan dari Padang menuju Jeddah," katanya.

Petugas Balai Teknik Penerbangan Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Damser Pasaribu mengatakan mesin pemeriksa atau X-ray didatangkan dari Jakarta yakni pemeriksa koper yang masuk bagasi dan alat pemeriksa barang bawaan kecil yang ditempatkan di kabin pesawat.

"Untuk koper di bagasi maksimal 32 kilogram sedangkan di kabin pesawat maksimal 10 kilogram," katanya.

Pasaribu mengatakan ada beberapa benda yang dilarang dibawa CJH yakni benda yang bertekanan gas dan yang mudah terbakar, benda yang mudah meledak, bahan kimia oksidasi dan beracun, benda tajam, serta bahan makanan yang berbau seperti tempoyak.

Mesin x-ray, kata dia, untuk mendeteksi barang bawaan tanpa melihat langsung barang atau membongkar barang yang dibawa.

"Semuanya terlihat, kalau mencurigakan kami periksa, seperti pisau, korek api, gunting, juga bahan makanan yang berbau seperti tempoyak itu tidak boleh," katanya.

Saat tiba di Padang kata dia, tidak ada lagi pemeriksaan terhadap barang-barang calon haji, tinggal menunggu pemberangkatan menuju Jeddah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com