Kejadian bermula pada Rabu (11/9/2013), saat korban yang bernama Kasmawati (31) menerima telepon dari seorang lelaki. Kepada warga Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Bajoe, Kecamatan Taneteriattang Timur, Bone, Sulawesi Selatan, tersebut, si penelepon mengatakan bahwa kakaknya beperkara di kantor polisi karena penggunaan narkoba.
"Dia bilang kalau tidak ada uang terpaksa saya punya kakak dipenjara," tutur Kasmawati saat melaporkan penipuan ini ke Kepolisian Resor Bone, Jumat (13/9/2013). Penelepon mengatakan, Kasmawati harus membayar Rp 25 juta untuk menebus Mulyadi (35), sang kakak.
Lantaran mengaku khawatir dan tak kunjung dapat menghubungi kakaknya, Kasmawati pun melakukan tawar-menawar dengan si penelepon. Keduanya lalu sepakat Kasmawati akan menransfer uang Rp 12 juta melalui rekening Bank Rakyat Indonesia bernomor 0298827122 atas nama Bambang Wijaya.
Penipuan baru ketahuan setelah Kasmawati dapat menelepon kakaknya yang ternyata baru pulang dari melaut. Sadar telah ditipu, Kasmawati pun membuat laporan ke kepolisian.
Atas laporan tersebut, kepolisian menyatakan bahwa penyidikan akan menggandeng bank pemilik rekening. "Laporannya baru kami terima dan segera diselidiki," janji Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bone, AKP Ali Tahir, Jumat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.