Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Rusuh Puger Menjadi 9 Orang

Kompas.com - 13/09/2013, 16:34 WIB
Kontributor Jember, Ahmad Winarno

Penulis


JEMBER, KOMPAS.com — Tersangka kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya Eko Mardi Santoso (45), warga Desa Puger Kulon, Kecamatan Puger, menyusul kerusuhan antardua kelompok di desa itu bertambah menjadi delapan orang. Itu artinya, jumlah total tersangka menjadi 9 orang.

“Sebelumnya kami sudah menetapkan satu orang berinisial RM, setelah kita kembangkan jumlahnya bertambah 8 orang. Jadi total sudah 9 orang," ungkap Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Timur Inspektur Jenderal Unggung Cahyono, Jumat (13/9/2013).

Kapolda menegaskan akan melakukan penegakan hukum terkait dua kasus, yakni perusakan Pondok Pesantren Darus Sholihin, dan penganiayaan yang menyebabkan korban tewas Eko Mardi Santoso.

“Untuk sementara kita fokus ke kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, baru kemudian kasus perusakannya,” terangnya.

Sebelumnya tim penyidik gabungan dari Polda Jawa Timur dan Polres Jember telah menetapkan satu orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan hingga menyebabkan tewasnya Eko Mardi Santoso. RM diduga kuat melakukan penghasutan kepada kelompoknya hingga akhirnya terprovokasi kemudian menganiaya Eko Mardi Santoso hingga meninggal dunia.

Tim penyidik gabungan dari Polda Jawa Timur terus melakukan pemeriksaan terkait kerusuhan di Desa Puger Kulon, Kecamatan Puger, Jember, Jawa Timur, yang menyebabkan tewasnya satu orang, serta rusaknya sejumlah fasilitas di Pondok Pesantren Darus Sholihin di desa tersebut, Rabu lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com