Muhammad Tarsun, Kepala Bidang Pendidikan Menengah Dinas Pendidikan Kabupaten Pamekasan, mengatakan, larangan itu untuk mengantisipasi adanya kecelakaan seperti yang dialami AQJ terhadap pelajar di Pamekasan.
Di Pamekasan, rata-rata siswa, mulai dari tingkat SLTP dan SLTA, membawa motor dan mobil sendiri ke sekolahnya. "Instruksi ini berlaku kepada seluruh sekolah di Pamekasan dan Disdik Pamekasan akan melakukan inspeksi mendadak ke sekolah-sekolah untuk mengetahui efektivitas instruksi tersebut dijalankan atau tidak oleh sekolah," ungkap Tarsun, Jumat (13/9/2013).
Besok, kata Tarsun, seluruh kepala sekolah, mulai dari tingkat SLTP sampai SLTA, akan dipanggil ke kantor Disdik Pamekasan untuk mempertegas instruksi tersebut.
Pemanggilan itu pula sebagai ajang sosialisasi kepada kepala sekolah dari Satuan Lalu Lintas Polres Pamekasan mengenai aturan boleh dan tidaknya anak menggunakan kendaraan sendiri di jalan raya.
"Setelah instruksi ini dijalankan, kemudian ada siswa yang melanggar, maka sekolah bisa memberikan sanksi sesuai dengan tingkatannya. Misalnya, teguran lisan kepada siswa yang bersangkutan, pemanggilan orangtua, dan tindakan tegas lainnya," imbuh Tarsun.
Kepada aparat kepolisian, Tarsun juga berharap, jika ditemukan anak yang membawa kendaraan sendiri dan ketahuan di jalan, maka polisi hendaknya memberikan sanksi tilang kepada siswa yang bersangkutan.