Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Kendal Bisa Urus STNK dan BKPB Lagi

Kompas.com - 12/09/2013, 20:43 WIB
Kontributor Kendal, Slamet Priyatin

Penulis


KENDAL, KOMPAS.com - Warga yang mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPK) baru di Sistem Administrasi Manunggal Satu atap (Samsat) Kabupaten Kendal Jawa Tengah, kini bisa berlega hati. Sebab blangko untuk pembuatan STNK dan BPKB baru, yang habis sejak akhir Maret lalu, kini sudah tersedia lagi di Polda Jawa Tengah.

Secara bertahap, Samsat Polres Kendal, bisa mengambil 3.000 bahan pembuatan STNK sebanyak 3.000 dan 1.500 BPKB. “Setiap 3 hari sekali, kami akan mengambil berkas untuk membuat STNK dan BPKB di Polda Jawa Tengah. Sebab bahan-bahan itu disimpan di sana,” kata Kasatlantas Polres Kendal, AKP Imam Zamroni, Kamis (12/9/2013).

Imam mengakui, blangko pembuatan STNK disimpan di Polda Jateng untuk menghindari penyalahgunaan berkas tersebut, sebab STNK dan BPKB adalah surat berharga yang bisa diuangkan.

“Sejak Maret hingga kini ada 27.000 STNK baru dan 22.000 BPKB baru yang belum jadi karena tidak ada bahannya yang digunakan untuk membuat. Dengan sudah datangnya berkas ini, saya targetkan dua bulan ke depan sudah clear,” harapnya.

Salah satu pemilik kendaraan yang baru saja mengambil STNK baru, Prayitno, mengaku kalau sudah menerima STNK baru. Caranya dengan menukar STNK sementara yang diberikan oleh Samsat.

Prayitno mengatakan, dia mengurus STNK sepeda motornya sejak awal April 2013. “Sekarang sudah jadi. Kalau kemarin, STNK sementara,” tambahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com